KPK Sita Dokumen Anggaran dari Kasus Ketua DPRD Tulungagung
GTOPNEWS.COM - Hasil penggeledahan di Jatim terkait kasus pengesahan APBD 2015 – 2018 diumumkan
KPK kembali. Rabu (7/8). Sehari sebelumnya KPK menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur menyusul kasus yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Dalam penggeledahan
itu, KPK menyita sejumlah dokumen penganggaran dari APBD Tulungagung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya menemukan sejumlah
dokumen-dokumen penganggaran sebagai pokok perkara dalam kasus yang melibatkan Ketua
DPRD Tulungagung.
‘’Dokumen itu kini disita KPK untuk bahan penyidikan," kata Febri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur,
rumah Kadis Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan rumah mantan Sekda Provinsi
Jatim, Rabu (7/8/2019). Febri menjelaskan penggeledahan itu dilakukan karena
KPK menemukan indikasi ada bantuan uang dari Pemprov Jatim.
"Jadi soal proses penganggaran di sana. Kami mengidentifikasi ada bantuan
keuangan dari anggaran Provinsi Jawa Timur sehingga kami lakukan beberapa
penggeledahan di Jawa Timur," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap
pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka
ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang divonis
10 tahun penjara.
Tersangka SPR diduga menerima uang Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018
dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018. Sejumlah uang itu diterima dari pembahasan,
pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai
syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan. KPK menyebut Supriyono menerima uang
tersebut secara bertahap. (syam/TN)
KPK Sita Dokumen Anggaran dari Kasus Ketua DPRD Tulungagung
Reviewed by samsul huda
on
August 08, 2019
Rating:
Post a Comment