KPK Tahan Jaksa Eka Safitra dan Kontraktor Gabriella Yuan
GTOPNEWS.COM - Jaksa Eka Safitra
dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana ditahan KPK.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang
pemeriksaan Lantai II KPK. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap
terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo,
Yogyakarta tahun anggaran 2019.
"Jaksa dan kontraktor itu ditahan untuk 20 hari ke depan," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa
(20/8/2019).
Eka ditahan di Rutan Cabang KPK di kawasan Gedung Pusat Edukasi
Antikorupsi. Dan Gabriella ditahan di Rutan Cabang KPK di kawasan Gedung Merah
Putih KPK.
Gabriella Yuan lebih dulu keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan pukul
21.44 WIB. Disusul kemudian, Eka Safitra pukul 23.30 WIB. Keduanya menundukkan
kepala, dan langsung memasuki mobil tahanan tanpa menghiraukan pertanyaan awak
media tentang penahanannya.
Dalam kasus ini, selain Eka dan Gabriella, KPK juga menetapkan jaksa Kejari
Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka. Sampai kemarin Satriawan masih
dalam pencarian KPK.
Saat OTT berlangsung, jaksa itu diduga melarikan diri. Satgas KPK sempat
mencari di rumahnya Karanganyar Solo, namun tidak ditemukan.
Dalam kasus ini, Eka diduga menerima fee sekitar Rp 221,7 juta dari
Gabriella. Fee itu diterima secara
bertahap guna membantu perusahaan Gabriella memenangkan lelang proyek
rehabilitasi saluran air hujan tersebut.
Pagu anggaran proyek itu Rp 10,89 miliar. Eka Safitra adalah jaksa Kejari
Yogyakarta yang dipandang mampu mengawal proyek tersebut. Sebab jaksa ini
merupakan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah
(TP4D).
Adapun Satriawan diduga membantu mempertemukan Eka dan Gabriella untuk pemenangan
lelang proyek.
KPK belum mengungkap secara rinci peranan Satriawan.
Hal itu mengingat tim KPK belum berhasil menangkap Satriawan.
KPK mengimbau Satriawan kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mengamankan
total lima orang dalam OTT di Yogyakarta
dan Solo, Senin (19/8/2019). Mereka adalah jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Eka Safitra, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana dan
anggota Pokja Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Baskoro
Ariwibowo.
Kemudian Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Kota (PUPK) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT MAM Novi Hartono.
Satgas KPK mengamankan Eka dan Novi di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo pukul
15.19 WIB. KPK mengamankan uang dalam plastik hitam Rp 110.870.000 dari tangan
Eka. Uang itu diduga sebagai fee untuk dua orang jaksa tersebut.
Secara paralel pukul 15.27 WIB Gabriella dijemput di kantornya di kawasan
Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar. Tim Satgas lain pukul 15.42 WIB, mengamankan
Aki Lukman di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPK) Yogyakarta.
KPK mengamankan BAS (Baskoro Ariwibowo), anggota Badan Layanan Pengadaan di
kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB. Mereka dibawa ke Polresta
Solo untuk diperiksa. (syam/TN)
KPK Tahan Jaksa Eka Safitra dan Kontraktor Gabriella Yuan
Reviewed by samsul huda
on
August 21, 2019
Rating:
Post a Comment