Lagi KPK Geledah 5 Lokasi di Jakarta-Bandung terkait Kasus Impor Bawang Putih
GTOPNEWS.COM - KPK kembali menggeledah lima tempat di Jakarta dan Bandung
terkait kasus dugaan suap impor bawang putih. Dalam kasus itu, KPK menjerat anggota Komisi VI DPR I Nyoman
Dhamantra sebagai tersangka. Dalam penggeledahan
tersebut, sejumlah dokumen pengurusan izin impor bawang putih disita untuk
bahan penyidikan.
"Dari dua tempat itu, KPK menyita sejumlah
dokumen dan bukti elektronik terkait
pengurusan impor bawang putih ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Penggeledahan itu merupakan kelanjutan dari penggeledahan yang telah dilakukan sejak Jumat (9/8) di Jakarta. Kelima lokasi yang digeledah hari ini adalah kantor PT Pertani (tempat tinggal salah satu saksi di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan), rumah tersangka Elviyanto di Kota Wisata Florence, Bogor, rumah seorang saksi di Ketapang Indah Residence, Bandung, serta rumah tersangka Doddy Wahyudi di Cipahit, Bandung.
Penggeledahan itu merupakan kelanjutan dari penggeledahan yang telah dilakukan sejak Jumat (9/8) di Jakarta. Kelima lokasi yang digeledah hari ini adalah kantor PT Pertani (tempat tinggal salah satu saksi di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan), rumah tersangka Elviyanto di Kota Wisata Florence, Bogor, rumah seorang saksi di Ketapang Indah Residence, Bandung, serta rumah tersangka Doddy Wahyudi di Cipahit, Bandung.
Hingga kemarin KPK mencatat sudah ada 16 tempat yang digeledah KPK terkait
kasus dugaan suap impor bawang putih itu. Lokasi-lokasi yang digeledah tersebut
dari kantor money changer Indocev milik Dhamantra, ruang kerja
Dhamantra di Gedung DPR, ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI,
ruang Dirjen Hortikultura Kementan, hingga apartemen Aspen Residence milik
Mirawati Basri.
Dalam kasus ini, Dhamantra, anggota DPR Fraksi PDIP diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700-1.800 per kg bawang yang diimpor kepada pengusaha bernama Chundry Suanda (Afung) dan Doddy. Duit itu diduga terkait proses perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih.
Dalam kasus ini, Dhamantra, anggota DPR Fraksi PDIP diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700-1.800 per kg bawang yang diimpor kepada pengusaha bernama Chundry Suanda (Afung) dan Doddy. Duit itu diduga terkait proses perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih.
KPK menduga Dhamantra telah menerima Rp 2 miliar dari Afung. Uang itu
diduga ditransfer lewat rekening di money changer.
Total ada enam orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah
CSU alias Afung (Chandry Suanda), DDW (Doddy Wahyudi), ZFK (Zulfikar). Ketiganya ditetapkan KPK sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019, MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY dan ELV (Elviyanto). Ketiganya merupakan penerima suap. (syam/TN)
CSU alias Afung (Chandry Suanda), DDW (Doddy Wahyudi), ZFK (Zulfikar). Ketiganya ditetapkan KPK sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019, MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY dan ELV (Elviyanto). Ketiganya merupakan penerima suap. (syam/TN)
Lagi KPK Geledah 5 Lokasi di Jakarta-Bandung terkait Kasus Impor Bawang Putih
Reviewed by samsul huda
on
August 14, 2019
Rating:

Post a Comment