Nyoman Dhamantra Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Impor Bawang Putih - GROBOGAN TOP NEWS

Nyoman Dhamantra Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Impor Bawang Putih


GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dharmantra (INY) dan 5 tersangka lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih. 
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya kini meningkatkan status penanganan perkara itu, ke penyidikan. ‘’Dari 1 orang yang diamankan, 6 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam.
Lima tersangka lainnya itu adalah Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), Zulfikar (ZFK). Ketiganya merupakan tersangka pemberi uang suap.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nyoman. 
Chandry alias Afung adalah pemilik PT Cahaya Sakti Agro sekaligus sebagai importir barang-barang hortikultura. Sedangkan Doddy bekerja sama mengurus izin impor bawang putih tahun 2019 di Kementerian Pertanian dan Perdagangan. Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan jalur lain untuk mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (PIH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Upaya pengurusan ini kemudian sampai ke Nyoman Dhamantra. Untuk kepentingan itu, Nyoman meminta fee 1.700-Rp 1.800 setiap kg bawang putih yang diimpor. KPK menyebut fee pengurusan impor bawang putih yang sudah ditransfer le Nyoman sebesar Rp 2 miliar.
"Diduga uang Rp 2 miliar itu, untuk mengunci kuota impor yang tengah diurus," ujar Agus.
KPK juga mengamankan uang 50.000 dolar Amirika dari tangan Mirawati Basri. Ketua KPK Agus mengatakan, PT Cahaya Sakti tahun 2019 akan mengambil kuota impor bawang putih sebanyak 20 juta ton dari Cina dan negara-negara penghasil.
Pasal yang disangkakan kepada pihak diduga pemberi yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyud dan Zulfikar yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sedangkan Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (syam/TN)


Nyoman Dhamantra Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Impor Bawang Putih Nyoman Dhamantra Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Impor Bawang Putih Reviewed by samsul huda on August 08, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD