Nyoman Dhamantra Minta Fee Pengurusan Izin Impor Bawang Putih Rp 3,6 Miliar
GTOPNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra ditetapkan KPK sebagai
tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih. Dia diduga menerima suap Rp 2
miliar dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda dan pihak
swasta Doddy Wahyudi.
Uang itu ditransfer ke Nyoman atas sepengetahuan Mirawati Basri, orang
kepercayaaan Nyoman.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money
changer milik INY (I Nyoman Dhamantra). Uang Rp 2 miliar itu, akan digunakan
mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," kata
Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam.
Chandry dan Doddy diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih dari
Cina dan negara-negara penghasil lainnya untuk tahun 2019.
Ketua KPK Agus mengatakan, Doddy diduga
menawarkan bantuan, mengaku memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi
Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan SPI dari
Kementerian Perdagangan.
Karena pengurusan tak kunjung selesai, kata Ketua KPK Agus, DDW berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkan dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI.
Agus mengatakan, Doddy berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega untuk pengurusan izin itu. Zulfikar disebut memiliki koneksi dengan Mirawati Basri dan Elviyanto, orang kepercayaan Dhamantra, anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, koperasi, investasi dan lainnya.
Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Dhamantra diduga melakukan sejumlah pertemuan membahas perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Muncul permintaan fee dari Dhamantra lewat Mirawati sebesar Rp 3,6 miliar. Setiap kilogram bawang putih, Nyoman minta fee Rp 1.700-Rp. 1.800.
Karena pengurusan tak kunjung selesai, kata Ketua KPK Agus, DDW berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkan dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI.
Agus mengatakan, Doddy berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega untuk pengurusan izin itu. Zulfikar disebut memiliki koneksi dengan Mirawati Basri dan Elviyanto, orang kepercayaan Dhamantra, anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, koperasi, investasi dan lainnya.
Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Dhamantra diduga melakukan sejumlah pertemuan membahas perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Muncul permintaan fee dari Dhamantra lewat Mirawati sebesar Rp 3,6 miliar. Setiap kilogram bawang putih, Nyoman minta fee Rp 1.700-Rp. 1.800.
Rencananya Doddy mengajukan permohonan
impor bawang putih ke Cina dan negara-negara penghasil 20 juta ton.
Namun Chandry belum memiliki uang untuk membayar fee itu. Dia meminjam Zulfikar dan akan dibayar setelah impor terealisir. Chandry menyatakan nantinya akan mendapat bunga Rp 100 juta per bulan jika impor tersebut terealisasi.
Ketua KPK Agus menambahkan, uang Rp 2 miliar itu, sudah ditransfer pada 7 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB lewat rekening kasir money changer Nyoman. Sementara Rp 100 juta masih di rekening Doddy.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 tersangka dari 1 orang yang diamankan melalui OTT di Jakarta, Rabu-Kamis (7-8/8/2019) dini hari. Sebagai pemberi pemberi adalah pengusaha CSU alias Afung (Chandry Suanda), DDW (Doddy Wahyudi) dan ZFK (Zulfikar).
Adpun sebagai penerima INY (I Nyoman Dhamantra), anggota Komisi VI DPR,
MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan Nyoman dan ELV (Elviyanto) swasta.
Namun Chandry belum memiliki uang untuk membayar fee itu. Dia meminjam Zulfikar dan akan dibayar setelah impor terealisir. Chandry menyatakan nantinya akan mendapat bunga Rp 100 juta per bulan jika impor tersebut terealisasi.
Ketua KPK Agus menambahkan, uang Rp 2 miliar itu, sudah ditransfer pada 7 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB lewat rekening kasir money changer Nyoman. Sementara Rp 100 juta masih di rekening Doddy.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 tersangka dari 1 orang yang diamankan melalui OTT di Jakarta, Rabu-Kamis (7-8/8/2019) dini hari. Sebagai pemberi pemberi adalah pengusaha CSU alias Afung (Chandry Suanda), DDW (Doddy Wahyudi) dan ZFK (Zulfikar).
Adpun sebagai penerima INY (I Nyoman Dhamantra), anggota Komisi VI DPR,
MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan Nyoman dan ELV (Elviyanto) swasta.
KPK juga mengamankan uang 50.000 dolar Amirika dari tangan Mirawati Basri, orang kepercayaaan Nyoman dan bukti transfer Rp 2 miliar dari Doddy kepada Nyoman. (syam/TN)
Nyoman Dhamantra Minta Fee Pengurusan Izin Impor Bawang Putih Rp 3,6 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
August 09, 2019
Rating:
Post a Comment