Panduan Cegah Korupsi di Sektor Pangan Disosialisasikan
GTOPNEWS.COM – KPK menyosialisasikan panduan pencegahan
korupsi (CEK) untuk dunia usaha di sektor pangan di auditorium gedung ACLC KPK,
Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019). Sosialisasi dilakukan
untuk menekan seminim mungkin tindak pidana korupsi.
"Sosialisasi ini dalam rangka pencegahan korupsi di sektor swasta dengan
memberikan pembekalan kepada pelaku usaha mengenai panduan pencegahan korupsi
di dunia usaha, good corporate governance (GCG) dan
regulasi-regulasi terkait tindak pidana korupsi, termasuk pertanggungjawaban
tindak pidana oleh korporasi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi
Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa
(6/7/2019).
Sosialisasi itu dihadiri Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian Abdul Basit, dam Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan Kadin Indonesia Franciscus Welirang.
Sosialisasi itu dihadiri Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian Abdul Basit, dam Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan Kadin Indonesia Franciscus Welirang.
Sosialisasi untuk dunia usaha ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh
sektor yang menjadi fokus KPK tahun ini. Sebelumnya dilakukan kegiatan serupa
untuk sektor telekomunikasi, infrastruktur, migas, kesehatan, kehutanan, jasa
keuangan, serta logistik transportasi udara.
Pahala mengatakan setiap kasus korupsi yang ditangani KPK selalu melibatkan pihak swasta. Maka pihaknya mengingatkan pihak swasta agar berhati-hati dalam menjalankan usahanya.
Pahala mengatakan setiap kasus korupsi yang ditangani KPK selalu melibatkan pihak swasta. Maka pihaknya mengingatkan pihak swasta agar berhati-hati dalam menjalankan usahanya.
Ia mengatakan, kini sudah ada Peraturan
Mahkamah Agung (Perma) 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana
korupsi di dunia swasta.
Setiap kasus korupsi katanya, pasti ada pelibatan dari swasta. Karena rasanya tidak mungkin kalau PNS memberikan ke PNS. Menurut Pahala, sebenarnya ada dua momen penting untuk itu. Yang pertama adalah dikeluarkannya Perma 13/2016 yang mengatur korporasi. Dari aturan ini disampaikan bagaimana pihak swasta supaya terhindar. (syam/TN)
Setiap kasus korupsi katanya, pasti ada pelibatan dari swasta. Karena rasanya tidak mungkin kalau PNS memberikan ke PNS. Menurut Pahala, sebenarnya ada dua momen penting untuk itu. Yang pertama adalah dikeluarkannya Perma 13/2016 yang mengatur korporasi. Dari aturan ini disampaikan bagaimana pihak swasta supaya terhindar. (syam/TN)
Panduan Cegah Korupsi di Sektor Pangan Disosialisasikan
Reviewed by samsul huda
on
August 06, 2019
Rating:
Post a Comment