Pejabat Angkasa Pura II Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek BHS
GTOPNEWS.COM – KPK akhirnya menetapkan pejabat BUMN di PT Angkasa Pura
II yang menduduki sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y
Agussalam sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Bagage Handling System
(BHS) di 6 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II. Dia diduga menerima suap dari
PT Inti 96.700 dollar Singapura dari PT
Industri Telekomunikasi Indoensia (Inti) Persero.
Suap itu dimaksudkan agar proyek- proyek tersebut dapat segera dikerjakan PT
Inti dengan uang muka 15-20 persen dari nilai proyek Rp 86 miliar.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Andra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tersangka lainnya adalah
Taswin selaku Staf PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia) yang ditetapkan
sebagai tersangka pemberi suap.
"AYA (Andra Y Agussalam) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan
atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan PT Inti," ujar
Basaria.
Andra disangka melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Andra disangka melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Pejabat Angkasa Pura II Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek BHS
Reviewed by samsul huda
on
August 01, 2019
Rating:
Post a Comment