Penahanan 6 Tersangka Suap Impor Bawang Putih Diperpanjang
GTOPNEWS.COM - KPK memperpanjang penahanan enam
tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih. Perpanjangan penahanan
berlaku selama 40 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan
penahanan terhadap 6 tersangka itu, mulai 28 Agustus 2019 sampai 6 Oktober
2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota
DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka. Selain Nyoman, KPK
menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang
kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta
yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar
(ZFK).
Nyoman diduga meminta fee Rp 3,6 miliar
dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang
putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan CSU
alias Afung. (syam/TN)
Penahanan 6 Tersangka Suap Impor Bawang Putih Diperpanjang
Reviewed by samsul huda
on
August 27, 2019
Rating:
Post a Comment