Perkara Eks Aspidum Kejati DKI Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta
GTOPNEWS.COM - Dua orang tersangka kasus dugaan suap eks Asisten Pidana Umum (Aspidum)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto segera diadili di Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat.
Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara itu. Selasa (27/8) hari ini
penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi itu,
ke jaksa penuntut umum (JPU)..
‘’Kita tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Jakarta Pusat, karena jaksa
PU segera melimpahkan kasusnya ke panitera pengadilan itu, untuk dijadwalkan,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Kedua tersangka itu adalah Sendy Perico dan Alvin Suherman. Keduanya diduga merupakan pemberi suap kepada Agus Winoto.
Kedua tersangka itu adalah Sendy Perico dan Alvin Suherman. Keduanya diduga merupakan pemberi suap kepada Agus Winoto.
Febri mengatakan penyidik telah memeriksa 32 saksi dari berbagai unsur
yaitu hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kasi ORHARDA Kejati DKI
Jakarta, jaksa di Kejati Bali, hakim aggota, advokat, wiraswasta dan swasta,
serta ibu rumah tangga.
KPK dalam kasus ini menetapkan Alvin dan Sendy sebagai tersangka pemberi
suap kepada Agus. Keduanya diduga memberi suap senilai Rp 200 juta. Sendy
merupakan pengusaha yang berperkara di PN Jakarta Barat. Sedangkan Alvin adalah
pengacaranya.
Kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang
investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap Agus untuk
memperberat tuntutan kepada pihak lain tersebut. Namun belakangan, Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar
tuntutan dikurangi menjadi satu tahun hingga ahirnya terjadi suap kepada Agus.
(syam/TN)
Perkara Eks Aspidum Kejati DKI Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta
Reviewed by samsul huda
on
August 27, 2019
Rating:
Post a Comment