Proyek Drainase Jogja Dihentikan atau Tidak, Bukan Domain KPK
GTOPNEWS.COM – KPK mulai melakukan penyidikan kasus suap yang menjerat
anggota Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) Kejarti
Jogjakarta Eka Safitra dan jaksa Satriawan Sulaksono Kejari Solo.
Penyidikan itu dimulai dari penggeladahan di Dinas PUPKP, Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Pemkot Jogjakarta, Kantor PT Manira Arta Mandiri Karanganyar,
Jateng dan lainnya, kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
menegaskan, bahwa pihaknya tidak punya kewenangan menghentikan atau menyuruh
meneruskan pemngherjaan proyek drainase di Jogjakarta itu.
"KPK hanya fokus menangani kasus
suap yang menjerat dua jaksa itu dan direktur PT Manira Arta Mandiri Gabriella
Yuan Ana. Terkait dihentikan atau diteruskan pengerjaan proyek tersebut, di
luar domain KPK," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan, Jakarta Selatan,
Kamis (22/8/2019).
Sebelumnya Wali Kota Jogjakarta Haryadi
Suyuti menyatakan, bahwa pihaknya menunggu kepastian hukum dari KPK atas
kelanjutan proyek drainase itu. Proyek bernilai Rp 10,9 miliar miliar tersebut kini
terhenti akibat pemborong dan petugas pendampingnya terjaring OTT KPK.
Febri menegaskan, KPK tidak berhak memberikan
fatwa atau menilai terhadap keberadaan proyek drainse itu. Sebab proses penindakan
tengah berlangsung hingga diputus pengadilan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan
tiga tersangka dalam OTT di kawasan pusat perbelanjaan Jebres Solo dan Jogjakarta. Dua di antaranya jaksa Eksa Safitra, anggota
TP4D Kejari Jogjakarta dan jaksa Satriawan Sulaksono Kejari Solo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan,
ketiganya terlibat dalam dugaan suap lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Dua jaksa itu ditetapkan sebagai penerima suap dan Direktur Utama PT Manira
Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA), pemberi suap. (syam/TN)
Proyek Drainase Jogja Dihentikan atau Tidak, Bukan Domain KPK
Reviewed by samsul huda
on
August 22, 2019
Rating:
Post a Comment