PT Inti Bantah Taswin Nur yang Ditahan KPK adalah Pegawainya - GROBOGAN TOP NEWS

PT Inti Bantah Taswin Nur yang Ditahan KPK adalah Pegawainya




GTOPNEWS.COM   - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) membantah, bahwa Taswin Nur yang tertangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, adalah pegawainya.
"Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat atau karyawan PT Inti, baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," kata Pjs Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti Gde Pandit Andika Wicaksono dalam konferensi pers di kantor PT Inti Jakarta, Senin (5/8/2019). 
Ia mengatakan, pihaknya tetap kooperatif dalam proses penyidikan KPK dalam kasus itu. Tidak dijelaskan mengapa kooperatif. Padahal Taswin Nur tidak diakui sebagai karyawan PT Inti. Lalu siapa sebenarnya Taswin tersebut.
Yang pasti, katanya, PT Inti akan bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK, serta memegang asas praduga tak bersalah hingga perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait.
Dikatakan, PT Inti tetap menjalankan kegiatan operasional perusahaan sebagaimana mestinya, dengan mengedepankan profesionalisme dan selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance(GCG).
Sebelumnya dua nama itu, disebut KPK sebagai pihak yang turut terjaring OTT Rabu, 31 Juli 2019 di pusat perbelanjaan Jakarta Selatan bersama Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Dua nama itu disebut berinisila  TSW ( Taswin Nur ) dan TSI (Teddy Simanjuntak).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyampaikan dengan jelas identitas TSW dan TSI sebagai staf PT Inti.
Bahkan TSW dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap ke Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II. Andra Y Agusslam.
Suap itu diduga terkait dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di enam bandara yang dikelola PT AP II. Proyek tersebut disebut KPK dikerjakan PT Inti. (syam/TN)


.





GTOPNEWS.COM   - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) membantah, bahwa Taswin Nur yang tertangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, adalah pegawainya.

"Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat atau karyawan PT Inti, baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," kata Pjs Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti Gde Pandit Andika Wicaksono dalam konferensi pers di kantor PT Inti Jakarta, Senin (5/8/2019).


Ia mengatakan, pihaknya tetap kooperatif dalam proses penyidikan KPK dalam kasus itu. Tidak dijelaskan mengapa kooperatif. Padahal Taswin Nur tidak diakui sebagai karyawan PT Inti. Lalu siapa sebenarnya Taswin tersebut.
Yang pasti, katanya, PT Inti akan bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK, serta memegang asas praduga tak bersalah hingga perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait.
Dikatakan, PT Inti tetap menjalankan kegiatan operasional perusahaan sebagaimana mestinya, dengan mengedepankan profesionalisme dan selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance(GCG).
Sebelumnya dua nama itu, disebut KPK sebagai pihak yang turut terjaring OTT Rabu, 31 Juli 2019 di pusat perbelanjaan Jakarta Selatan bersama Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Dua nama itu disebut berinisila  TSW ( Taswin Nur ) dan TSI (Teddy Simanjuntak).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyampaikan dengan jelas identitas TSW dan TSI sebagai staf PT Inti.
Bahkan TSW dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap ke Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II. Andra Y Agusslam.
Suap itu diduga terkait dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di enam bandara yang dikelola PT AP II. Proyek tersebut disebut KPK dikerjakan PT Inti. (syam/TN)


.




PT Inti Bantah Taswin Nur yang Ditahan KPK adalah Pegawainya PT Inti Bantah Taswin Nur yang Ditahan KPK adalah Pegawainya Reviewed by samsul huda on August 05, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD