Setnov Ajukan PK ke MA
GTOPNEWS.COM - Mantan Ketua DPR RI Setya
Novanto mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah
Agung (MA) sebagai terpidana atas vonis yang telah diterima dalam perkara
korupsi proyek e-KTP.
Sidang
perdana terkait PK itu berlangsung, Rabu (28/8/2019).
Kuasa
Hukum Setnov Maqdir Ismail membenarkan hal itu. Ia mengatakan, PK itu merupakan
hak terpidana atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor.
‘’Klien
kami ingin memanfaatkan hak itu. Dan Hari ini merupakan sidang PK pertamanya,"
kata Maqdir Ismail di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Ia
mengatakan, pengajuan PK itu, dilakukan kliennya sejak dua minggu lalu, tepatnya
pertengahan Agustus 2019. Maqdir berharap, MA nantinya dapat memberikan putusan
yang terbaik untuk kliennya.
"PK
ini sebenarnya sudah lama diinginkan klien kami. Namun baru diajukan ke MA dua minggu yang
lalu. Tentu kami berharap MA memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk pak
SN," ujarnya.
Sebelumnya
Setnov divonis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 15 tahun penjara dan diwajibkan
membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama.
Setnov
juga harus membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat. Bila
tak bayar uang pengganti, maka harta milik Setnov akan diajukan penyitaan.
Namun bila harta Setnov tak cukup dibayarkan maka akan diganti penjara 2 tahun.
Setnov
dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian
negara sebesar Rp 2,3 triliun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (syam/TN)
Setnov Ajukan PK ke MA
Reviewed by samsul huda
on
August 28, 2019
Rating:
Post a Comment