Setnov Ajukan PK ke MA - GROBOGAN TOP NEWS

Setnov Ajukan PK ke MA


GTOPNEWS.COM -  Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai terpidana atas vonis yang telah diterima dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Sidang perdana terkait PK itu berlangsung, Rabu (28/8/2019).
Kuasa Hukum Setnov Maqdir Ismail membenarkan hal itu. Ia mengatakan, PK itu merupakan hak terpidana atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor.
‘’Klien kami ingin memanfaatkan hak itu. Dan   Hari ini merupakan sidang PK pertamanya," kata Maqdir Ismail di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Ia mengatakan, pengajuan PK itu, dilakukan kliennya sejak dua minggu lalu, tepatnya pertengahan Agustus 2019. Maqdir berharap, MA nantinya dapat memberikan putusan yang terbaik untuk kliennya.
"PK ini sebenarnya sudah lama diinginkan klien kami.  Namun baru diajukan ke MA dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk pak SN," ujarnya.
Sebelumnya Setnov divonis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 15 tahun penjara dan diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama.
Setnov juga harus membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat. Bila tak bayar uang pengganti, maka harta milik Setnov akan diajukan penyitaan. Namun bila harta Setnov tak cukup dibayarkan maka akan diganti penjara 2 tahun.
Setnov dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (syam/TN)


Setnov Ajukan PK ke MA Setnov Ajukan PK ke MA Reviewed by samsul huda on August 28, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD