Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Apartemen Anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra
GTOPNEWS.COM - KPK menggeledah delapan
lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih yang
menjerat anggta Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra. Penggedahan berlangsung sejak
Jumat-Senin (9-12/8/2019).
"Hari Jumat dilakukan di dua lokasi. Pertama di kantor money changer Indocev milik tersangka INY (I Nyoman Dhamantra). Dan di apartemen Aspen Residence dan apartemen dari tersangka MBS (Mirawati Basri)," kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS di Jakarta, Senin (12/8/2019).
"Hari Jumat dilakukan di dua lokasi. Pertama di kantor money changer Indocev milik tersangka INY (I Nyoman Dhamantra). Dan di apartemen Aspen Residence dan apartemen dari tersangka MBS (Mirawati Basri)," kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS di Jakarta, Senin (12/8/2019).
KPK juga menyegel ruangan Kementerian
Perdagangan dan Kementerian Pertanian, Jumat (9/8). Kemudian penggeledahan
berlanjut hari Sabtu (10/8) di rumah tersangka Doddy Wahyudi dan dua kediaman
Dhamantra di Apartemen Saphire dan Apartemen Jalan Puri Mutiara Cilandak.
"Dari serangkaian penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan
bukti elektronik (HP – DVD) terkait kasus itu," ujarnya.
Penggeledahan kembali berlanjut hari ini,
Senin (1/8). Sedikitnya tiga lokasi yang digeledah, yaitu ruang kerja Dhamantra
di Gedung DPR, ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, dan ruang
Dirjen Hortikultura Kementan.
Dalam penggeledahan itu, baru diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor
yang menjadi kewenangan dari Kementan dan Kemendag.
Dalam kasus ini, Nyoman Dhamantra diduga
meminta fee Rp 3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700-1.800 per kg bawang yang
diimpor kepada Chundry Suanda (Afung) dan Doddy. Uang itu diduga terkait proses
perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih.
KPK menduga Nyoman telah menerima Rp 2 miliar. Uang itu ditransfer lewat
rekening money changer.
KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangkanya yaitu: CSU alias Afung
(Chandry Suanda), DDW (Doddy Wahyudi) dan ZFK (Zulfikar) sebagai pihak pemberi.
Kemudian Nyoman Dhamantra, anggota Fraksi PDIP DPR 2014-2019, MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY dan. ELV (Elviyanto) sebagai pihak penerima. (syam/TN)
Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Apartemen Anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra
Reviewed by samsul huda
on
August 12, 2019
Rating:
Post a Comment