3 Anggota DPR Fraksi PKB Diperiksa KPK terkait Proyek Jalan 2015 di Kementerian PUPR
GTOPNEWS.COM –
Tiga anggota DPR dari Fraksi PKB dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam
kasus suap proyek – proyek jalan di Kementerian PUPR tahun angaran 2015. Proyek
itu menjerat Damayanti Wisnu Putranti dari anggota Fraksi PDIP.
Ketiganya adalah Helmy Faishal Zaini, Jazilul
Fawaid dan Fathan Subchi. Mereka diperiksa
sebagai saksi dari tersangka Hong Arta John Alfred, swasta. Namun
Helmy mengaku tidak kenal dengan tersangka.
|
‘’Saya memang tidak pernah menjalin komunikasi dengan Hong Arta,’’ kata
Helmy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan, Senin
(30/9/2019).
Adapun dua koleganya, Fawaid dan Subchi
lebih dulu diperiksa, Keduanya mengaku hanya melengkapi keterangan lama yang
pernah disampaikannya ke penyidik.
Kasus itu berawal dari ditangkapnya Damayanti melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Januari 2016.
Kasus itu berawal dari ditangkapnya Damayanti melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Januari 2016.
Damayanti menerima suap proyek jalan di Kementerian
PUPR. Dari kasus itu, penyidik mengembangkannya hingga akhirnya 3 saksi dari
Fraksi PKB itu, dimintai keterangan penyidik KPK.
Hingga saat ini tercatat 12
orang yang terlibat dalam kasus itu. Belakangan Hong Arta, swasta, ditetapkan
sebagai tersangka.Adapun Hong Arta yang merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) diduga kontraktor ini memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti. KPK menduga Hong Arta memberikan suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015. (syam/TN)
3 Anggota DPR Fraksi PKB Diperiksa KPK terkait Proyek Jalan 2015 di Kementerian PUPR
Reviewed by samsul huda
on
September 30, 2019
Rating:
Post a Comment