3 Direksi Perum Perindo Terjaring OTT KPK di Bogor - GROBOGAN TOP NEWS

3 Direksi Perum Perindo Terjaring OTT KPK di Bogor


GTOPNEWS.COM – Lagi, Tim Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tengah situasi demo mahasiswa yang menentang disahkannya Revisi UU KPK menjadi UU. Kali ini OTT itu menyasar pada 9 orang dari BUMN Perikanan.
Mereka ditangkap ketika tengah mengadakan rapat koordinasi mengenai kuota impor ikan jenis tertentu di Bogor, Jabar dan DKI Jakarta, Senin (23/9/2019) malam.
Tiga dari sembilan orang yang ditangkap itu adalah jajaran direksi BUMN dari Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Ketiganya ini ditangkap saat menggelar rapat di Bogor, Jabar.
"Entah rapat apa di Bogor, saya tidak tahu. Yang pasti, direksi dan pegawai Perum Perindo itu, ditangkap setelah transaksi mengenai kuota impor ikan di Bogor,’’ kata Juru Bocara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Diperoleh keterangan, Perum Perindo memiliki tiga direksi, yakni Direktur Utama (Dirut) Risyanto Suanda, Direktur Keuangan (Dirkeu) Arief Goentoro, dan Direktur Operasional (Dirops) Farida Mokodompit.
Dari OTT itu, Tim Satgas KPK menyita USD 30.000, atau setara Rp 400 juta dari tangan direksi. Uang tersebut diduga sebagai fee untuk para Direksi Perum Perindo.
"Uang itu kami amankan ketika mereka tengah bertransaksi antara pihak pemberi dan perantara. Diduga uang tersebut diperuntukkan untuk pejabat di BUMN," ujar Febri.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK membenarkan, bahwa OTT itu, terkait dengan suap impor ikan.  Diduga uang tersebut merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Dikatakan, KPK berupaya tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK. Terbukti, hari ini pihaknya menangkap 9 orang dari BUMN Perikanan di Bogor dan Jakarta.
KPK punya waktu 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. (syam/TN)


3 Direksi Perum Perindo Terjaring OTT KPK di Bogor 3 Direksi Perum Perindo Terjaring OTT KPK di Bogor Reviewed by samsul huda on September 24, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD