3 Tersangka Suap Proyek BWS Sumatera VII Bengkulu Ditahan
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK menahan tiga orang tersangka kasus suap proyek-proyek
pengadaan barang/jasa di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu
Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Pejabat
Pembuat Komitmen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PPK
Kementerian PUPR) Apip Kusnandar, pensiunan BWS VII M Fauzi dan Kepala Satuan
Kerja BWS VII Edi Junaidi.
Tiga tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2
September-22 September 2019. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka
ditahan di tiga lokasi rumah tahanan berbeda.
‘’Apip ditahan di Rutan Jakarta Timur, Fauzi ditahan di Rutan Guntur,
sedangkan Edi ditahan di Rutan Jakarta Selatan,’’ kata Febri di Jakarta, Senin
(2/9/2019).
Mereka ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Lantai II Gedung
KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ketiganya diam ketika diberondong
pertanyaan oleh awak media mengenai penahanannya. Ketiganya bergegas menuju
mobil tahanan yang menunggunya di halaman depan Gedung KPK.
Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap terhadap Kepala Seksi
III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.
"AK bersama-sama MF diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada
eks Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba terkait pengumpulan data atau
pengumpulan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah
Sungai Sumatera VII Tahun Anggaran 2015 dan 2016," ujar Febri.
Ia mengatakan, awal April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima
informasi akan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi
jaringan irigasi air di kawasan Sungai Air Nipis, Seginim, dan proyek
rehabilitasi jaringan irigasi primer di Kecamatan Air Manjunto, Mukomuko.
Agar informasi itu tidak ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan pulbaket,
AK, MF, dan EJ menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Parlin Purba dalam
dua kali penyerahan. (syam/TN)
3 Tersangka Suap Proyek BWS Sumatera VII Bengkulu Ditahan
Reviewed by samsul huda
on
September 02, 2019
Rating:
Post a Comment