Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Baru Kasus Proyek Air Minum Kementerian PUPR
GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan
RIZ (Rizal Ramli) dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) sebagai tersangka baru
dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM)
di lingkungan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
"Dua orang tersangka baru itu, ditemukan dari
pengembangan penyidikan kasus ini. Satu di antaranya RIZ (Rizal Djalil), anggota
BPK dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) Komisaris PT MD (Minarta
Dutahutama)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers
di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Ia mengatakan, awalnya BPK Oktober 2016 melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Surat itu ditandatangani Rizal sebagai anggota BPK IV saat itu.
Dikatakan, surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.
Dari pemeriksaan, BPK menemukan hilangnya anggaran dari Rp 18 miliar menjadi Rp 4,2 miliar. Namun sebelum itu rupanya Direktur SPAM sudah mendapat pesan permintaan uang sebesar Rp 2,3 miliar.
"Tersangka RIZ diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM," ujar Saut.
Kemudian perwakilan RIZ datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Pada akhirnya proyek itu dikerjakan PT MD atas arahan Rizal. Dia mendapatkan uang SGD 100 ribu dari Leonardo sebagai fee mengawal proyek tersebut.
Rizal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan, awalnya BPK Oktober 2016 melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Surat itu ditandatangani Rizal sebagai anggota BPK IV saat itu.
Dikatakan, surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.
Dari pemeriksaan, BPK menemukan hilangnya anggaran dari Rp 18 miliar menjadi Rp 4,2 miliar. Namun sebelum itu rupanya Direktur SPAM sudah mendapat pesan permintaan uang sebesar Rp 2,3 miliar.
"Tersangka RIZ diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM," ujar Saut.
Kemudian perwakilan RIZ datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Pada akhirnya proyek itu dikerjakan PT MD atas arahan Rizal. Dia mendapatkan uang SGD 100 ribu dari Leonardo sebagai fee mengawal proyek tersebut.
Rizal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Baru Kasus Proyek Air Minum Kementerian PUPR
Reviewed by samsul huda
on
September 25, 2019
Rating:
Post a Comment