Anggota DPR Markus Mekeng Dicegah KPK ke Luar Negeri - GROBOGAN TOP NEWS

Anggota DPR Markus Mekeng Dicegah KPK ke Luar Negeri


GTOPNEWS.COM – KPK telah meminta Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencegah Meichias Markus Mekeng ke luar negeri.
"KPK melakukan pelarangan terhadap Markus Mekeng, anggota DPR RI itu, selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Selasa, 10 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Pelarangan Mekeng, anggota Fraksi Partai Golkar ke luar negeri itu, terkait kasus suap kepada anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan tersangka pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.
Suap berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
"Selain itu, besok Rabu, 11 September 2019 diagendakan pemerikaaan terhadap Markus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK memperpanjang pelarangan Samin Tan, pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) ke luar negeri. Perpanjangan cegah ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri Samin Tan dan Nenie Afwani (swasta). Keduanya dilarang ke luar negeri dalam kasus yang sama selama enam bulan sejak 5 September 2019.
Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT Kementerian ESDM.
Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. (syam/TN)

Anggota DPR Markus Mekeng Dicegah KPK ke Luar Negeri Anggota DPR Markus Mekeng Dicegah KPK ke Luar Negeri Reviewed by samsul huda on September 10, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD