Bongkar Dana Hibah KONI, KPK: Akal-akalan
GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan Menpora Imam Nahrowi sebagai tersangka kasus
dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora tahun anggaran 2018. KPK membongkar
kasus itu melalui fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengajuan dana hibah KONI itu
diduga tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya. Bahkan diduga akal-akalan dari
pihak Menpora dan KONI.
Dana hibah Kemenpora yang dialokasikan untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal dana hibah ke Kemenpora untuk pengembangan olahraga, pendidikan atlet-atlet dan even-even olahraga lainnya.
Dana hibah Kemenpora yang dialokasikan untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal dana hibah ke Kemenpora untuk pengembangan olahraga, pendidikan atlet-atlet dan even-even olahraga lainnya.
‘’Pengajuan dan penyaluran dana hibah itu, diduga sebagai akal-akalan dan
tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(18/9/2019).
KPK menduga telah terjadi kesepakatan
antara Kemenpora dengan KONI sebelum proposal diajukan. Diduga ada
pengalokasian fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp 17,9 miliar yaitu
sejumlah Rp 3,4 miliar.
Alex mengatakan, dalam proses persidangan muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora atau pihak lain terkait penggunaan anggaran Kemenpora Tahun Anggaran 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora melalui asisten pribadinya.
Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Awalmnya KPK menjerat 5 orang tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Adapun 3 orang lainnya yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (syam/TN)
Alex mengatakan, dalam proses persidangan muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora atau pihak lain terkait penggunaan anggaran Kemenpora Tahun Anggaran 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora melalui asisten pribadinya.
Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Awalmnya KPK menjerat 5 orang tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Adapun 3 orang lainnya yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (syam/TN)
Bongkar Dana Hibah KONI, KPK: Akal-akalan
Reviewed by samsul huda
on
September 18, 2019
Rating:
Post a Comment