Bupati Bengkayang Tersangka Suap Proyek PL APBD Perubahan 2019
GTOPNEWS.COM – KPK akhirnya menetapkan Bupati Bengkayang Kalimantan
Barat (Kalbar) Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di daerah
itu. KPK juga menjerat enam orang
lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius, dan lima pihak
swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Sifat, dan Pandus.
"KPK meningkatkan status penanganan
perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangkanya" kata
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Bupati Suryadman diduga menerima suap
dari para pengusaha itu, terkait pengerjaan proyek penunjukan lamngsung (PL) di
daerahnya. Basaria mengatakan, Suryadman meminta uang kepada Aleksius dan Kadinas
Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan sebesar Rp 300 juta. Permintaan uang
dilakukan atas pemberian proyek penunjukan langsung (PL) dari APBD
Perubahan 2019. Proyek ini ada di Dinas
PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Uang Rp 300 juta itu diduga diperlukan
SG (Suryadman) untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan dia meminta disiapkan
hari Senin dan diserahkan di Pontianak. Menindaklanjuti hal itu, Minggu 1
September 2019, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek
pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran awal. Setoran uang
di awal akan diserahkan kepada Suryadman karena mengaku butuh.
Basaria mengatakan, untuk satu paket
pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20 juta-25 juta,
atau minimal 10 persen dari pagu proyek PL, yaitu Rp 200 juta.
Pada Hari Senin 2 September 2019, AKS
(Aleksius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati
fee dari proyek PL itu.
Setoran uang diterima Aleksiun dari Bun
Sifat sebesar Rp 120 juta, kemudian Rp 160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi,
serta Rp 60 juta dari Nelly Margaretha.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp 336 juta, HP, dan Buku
tabungan.
Sebagai pihak yang diduga penerima,
Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi,
Pandus, Yosef, Nelly, dan Bun Si Fat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)
huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Bupati Bengkayang Tersangka Suap Proyek PL APBD Perubahan 2019
Reviewed by samsul huda
on
September 04, 2019
Rating:
Post a Comment