Bupati Bengkayang Tersangka Suap Proyek PL APBD Perubahan 2019 - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Bengkayang Tersangka Suap Proyek PL APBD Perubahan 2019


GTOPNEWS.COM – KPK  akhirnya menetapkan Bupati Bengkayang Kalimantan Barat (Kalbar) Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di daerah itu.  KPK juga menjerat enam orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Sifat, dan Pandus.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangkanya" kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).  
Bupati Suryadman diduga menerima suap dari para pengusaha itu, terkait pengerjaan proyek penunjukan lamngsung (PL) di daerahnya. Basaria mengatakan, Suryadman meminta uang kepada Aleksius dan Kadinas Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan sebesar Rp 300 juta. Permintaan uang dilakukan atas pemberian proyek penunjukan langsung (PL) dari APBD Perubahan  2019. Proyek ini ada di Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Uang Rp 300 juta itu diduga diperlukan SG (Suryadman) untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan dia meminta disiapkan hari Senin dan diserahkan di Pontianak. Menindaklanjuti hal itu, Minggu 1 September 2019, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran awal. Setoran uang di awal akan diserahkan kepada Suryadman karena mengaku butuh.
Basaria mengatakan, untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20 juta-25 juta, atau minimal 10 persen dari pagu proyek PL, yaitu Rp 200 juta.
Pada Hari Senin 2 September 2019, AKS (Aleksius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee dari proyek PL itu.
Setoran uang diterima Aleksiun dari Bun Sifat sebesar Rp 120 juta, kemudian Rp 160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi, serta Rp 60 juta dari Nelly Margaretha.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp 336 juta, HP, dan Buku tabungan.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Pandus, Yosef, Nelly, dan Bun Si Fat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)


Bupati Bengkayang Tersangka Suap Proyek PL APBD Perubahan 2019 Bupati Bengkayang Tersangka Suap Proyek PL APBD Perubahan 2019 Reviewed by samsul huda on September 04, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD