Bupati Jepara Marzuqi Dihukum 3 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Jepara Marzuqi Dihukum 3 Tahun Penjara


GTOPNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang akhirnya menghukum Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi 3 tahun penjara terkait kasus suap hakim praperadilan PN Semarang. Majelis hakim juga mencabut hak politik Marzuqi. 
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dalam 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayu Priharnoto ketika membacakan nota putusan perkara suap hakim praperadilan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).
Marzuqi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan. Atas putusan ini, terdakwa maupun jaksa penuntut dari KPK menyatakan pikir-pikir. 
Sebelumnya Marzuqi menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Nilai suapnya Rp 700 juta, yang terdiri atas Rp 500 juta dalam rupiah, sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hakim Praperadilan PN Semarang Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum. (syam/TN)

Bupati Jepara Marzuqi Dihukum 3 Tahun Penjara Bupati Jepara Marzuqi Dihukum 3 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on September 03, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD