Bupati Jepara Marzuqi Dihukum 3 Tahun Penjara
GTOPNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang akhirnya
menghukum Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi 3 tahun penjara terkait kasus
suap hakim praperadilan PN Semarang. Majelis hakim juga mencabut hak politik Marzuqi.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk
dipilih dalam jabatan publik dalam 3 tahun setelah selesai menjalani pidana
pokoknya," kata Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayu Priharnoto ketika membacakan
nota putusan perkara suap hakim praperadilan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa
(3/9/2019).
Marzuqi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Marzuqi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan didenda Rp 400 juta
subsider 3 bulan. Atas putusan ini, terdakwa maupun jaksa penuntut dari KPK
menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Marzuqi menyuap hakim
Pengadilan Negeri Semarang Lasito untuk menggugurkan statusnya sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP
Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Nilai suapnya Rp 700 juta, yang terdiri atas Rp 500 juta dalam rupiah, sisanya
Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hakim Praperadilan PN Semarang
Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi dan menyatakan status tersangka
itu batal demi hukum. (syam/TN)
Bupati Jepara Marzuqi Dihukum 3 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
September 03, 2019
Rating:
Post a Comment