Bupati Kudus Praperadilankan KPK
GTOPNEWS.COM - Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil menggugat KPK melalui praperadilan. Tamzil meminta hakim membatalkan
status tersangkanya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjeratnya.
"Kami mohon hakim memutuskan melalui amar putusannya, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU KPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Aristo Yanuarius Seda, kuasa hukum Tamzil di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (23/9/2019).
"Kami mohon hakim memutuskan melalui amar putusannya, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU KPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Aristo Yanuarius Seda, kuasa hukum Tamzil di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (23/9/2019).
Aristo mengatakan, KPK tidak memiliki alat bukti cukup untuk
menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Sebab saat ditangkap melalui OTT KPK
di Kudus tidak ditemukan barang bukti berupa uang sebagaimana dituduhkan pada
Tamzil.
|
Selain itu, Aristo menyebut KPK tidak sah menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Tamzil karena tidak disertai surat penetapan pengadilan dan disaksikan saksi. Atas dasar itu, Aristo meminta hakim menetapkan status tersangka dan penggeledahan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sah.
"Penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Bupati Kudus tanpa izin Ketua Pengadilan sebagaimana yang ditentukan pasal 33 ayat (1) KUHAP," ujarnya.
Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap jual beli jabatan di wilayahnya. Dalam kasus ini KPK
juga menetapkan staf khusus Bupati Agus Suranto dan Plt Sekretaris Dinas PPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka
pemberi suap.
Tamzil diduga menerima Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Uang itu diduga untuk keperluan pembayaran angsuran mobil pribadi Tamzil. (syam/TN)
Tamzil diduga menerima Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Uang itu diduga untuk keperluan pembayaran angsuran mobil pribadi Tamzil. (syam/TN)
Bupati Kudus Praperadilankan KPK
Reviewed by Nisa Nandifa
on
September 23, 2019
Rating:

Post a Comment