Bupati Muara Enim, Pejabat PUPR dan Kontraktor Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek Jalan
GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan Bupati Muara Enim Sumatera Selatan Ahmad Yani
sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di daerah
itu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga
orang tersangka, seorang di antaranya Bupati Yani.
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, kini KPK meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan terhadap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Ketiga tersangka itu ialah Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar sebagai tersangka penerima. Sementara seorang lagi, Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari sebagai tersangka pemberi.
Basaria mengatakan, Robi diduga bersedia
memberikan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan jalan
di Muara Enim dengan nilai Rp 130 miliar. Uang itu diduga diberikan dalam
bentuk dollar Amerika Serikat, yaitu USD 35.000 .
Yani dan Elfin dijerat dengan pasal yang Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. (syam/TN)
Yani dan Elfin dijerat dengan pasal yang Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. (syam/TN)
Bupati Muara Enim, Pejabat PUPR dan Kontraktor Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek Jalan
Reviewed by samsul huda
on
September 03, 2019
Rating:
Post a Comment