Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur
GTOPNEWS.COM - Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta
II Djoko Saputro dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultan di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Usai diperiksa beberapa jam di lantai II Gedung KPKJ, penyidik KPK langsung menahannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada
awak media mengatakan, bahwa Djoko ditahan 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK
di Pomdam Jaya Guntur.
‘’Dia ditahan untuk kepentingan
penyidikan dan yang bersangkutan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka,’’ kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (30/9/2019).
Ketika keluar dari Gedung KPK, Djoko langsung
direbuti awak media. Dia sama sekali tak menjawab pertanyaan jurnalis tentang
penahanannya hari ini. Dia memilih berjalan cepat menuju mobil tahanan yang
menjemputnya di depan Gedung KPK.
KPK telah menetapkan Direktur Utama
Perum Jasa Tirta II (Dirut PJT II) Djoko Saputro sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Bersama Djoko, satu orang dari pihak
swasta (konsultan) atas nama Andririni Yaktiningsasi juga ditetapkan KPK sebagai
tersangka.
Perkara itu muncul tahun 2016 usai Djoko
Saputro diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Dia diduga melakukan
revisi anggaran konsultasi untuk peningkatan SDM dan korporit di Perum Jasa
Tirta II.
‘’Awalnya anggaran untuk itu, ditetapkan
perusahaan Rp 2,8 miliar, namun entah karena apa diperbesar (markup) menjadi Rp
9,55 miliar," ujar Febri.
Padahal relokasi anggaran untuk
perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sendiri senilai Rp 3,82
miliar. Sementara perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jaya Tirta II
sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp 5,73 miliar.
Febri mengatakan, perubahan anggaran itu
diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit lain. Bahkan diduga tidak
sesuai aturan yang berlaku.
Setelah revisi anggaran, Djoko
memerintahkan Andririni Yaktingsasi (konsultan) menjadi pelaksana kegiatan itu.
Dalam dua kegiatan itu, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT.
Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta. (syam/TN)
Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Reviewed by samsul huda
on
September 30, 2019
Rating:
Post a Comment