Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur - GROBOGAN TOP NEWS

Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur








GTOPNEWS.COM - Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultan di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Usai diperiksa beberapa jam di lantai II Gedung KPKJ, penyidik KPK langsung  menahannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media mengatakan, bahwa Djoko ditahan 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
‘’Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan dan yang bersangkutan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,’’ kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Ketika keluar dari Gedung KPK, Djoko langsung direbuti awak media. Dia sama sekali tak menjawab pertanyaan jurnalis tentang penahanannya hari ini. Dia memilih berjalan cepat menuju mobil tahanan yang menjemputnya di depan Gedung KPK.
KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (Dirut PJT II) Djoko Saputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Bersama Djoko, satu orang dari pihak swasta (konsultan) atas nama Andririni Yaktiningsasi juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Perkara itu muncul tahun 2016 usai Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Dia diduga melakukan revisi anggaran konsultasi untuk peningkatan SDM dan korporit di Perum Jasa Tirta II.
‘’Awalnya anggaran untuk itu, ditetapkan perusahaan Rp 2,8 miliar, namun entah karena apa diperbesar (markup) menjadi Rp 9,55 miliar," ujar Febri.
Padahal relokasi anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sendiri senilai Rp 3,82 miliar. Sementara perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jaya Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp 5,73 miliar.
Febri mengatakan, perubahan anggaran itu diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit lain. Bahkan diduga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Setelah revisi anggaran, Djoko memerintahkan Andririni Yaktingsasi (konsultan) menjadi pelaksana kegiatan itu. Dalam dua kegiatan itu, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta. (syam/TN)


Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Reviewed by samsul huda on September 30, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD