Dirut Perum Perindo Ditetapkan KPK Tersangka Suap Impor Ikan
GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda
sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dari importir ikan terkait kuota
impor ikan jenis tertentu yaitu jenis frozen pacific mackerel atau biasa
disebut dengan sebutan ikan Salem tahun 2019.
"Diduga sebagai penerima suap itu adalah RSU
(Risyanto Suanda) Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia," kata Wakil
Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019) malam.
KPK juga menjerat Mujib Mustofa sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera selaku importir sebagai tersangka pemberi suap. Perusahaan itu merupakan salah satu importir ikan yang digandeng Perum Perindo sebagai BUMN yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan.
KPK juga menjerat Mujib Mustofa sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera selaku importir sebagai tersangka pemberi suap. Perusahaan itu merupakan salah satu importir ikan yang digandeng Perum Perindo sebagai BUMN yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan.
Padahal PT Navy Arsa Sejahtera telah masuk daftar hitam sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota sehingga tidak bisa mengajukan kuota impor. Namun Mujib melakukan pendekatan ke Risyanto sehingga terjadilah transaksi yang akhirnya ditangkap Tim Satgas KPK dalam OTT di Bogor dan Jakarta. .
Mujib sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya
Tim Satgas KPK menggelar OTT di Bogor dan Jakarta. Dari OTT itu, tim mengamankan 9 orang, 3 di antaranya
direksi Perum Perindo, lainnya karyawan Perum Perindo dan importir. Mereka
ditangkap ketika bertransaksi terkait kuota impor ikan jenis tertentu.
Dalam
OTT itu, KPK mengamankan uang asing USD 30.000 setara uang rupiah senilai Rp
400 juta lebih. (syam/TN)
Dirut Perum Perindo Ditetapkan KPK Tersangka Suap Impor Ikan
Reviewed by samsul huda
on
September 24, 2019
Rating:

Post a Comment