Dirut PT Perkebunan Nusantara III Terima Suap Distribusi Gula USD 345.000
GTOPNEWS.COM – Tim Satgas KPK mengamankan lima orang dalam operasi
tangkap tangan ( OTT) di Jakarta. Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Perkebunan
Nusantara III I Kadek Kertha Laksana, pengelola money changer Freddy Tandou, orang
kepercayaan PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njoto Setiadi bernama Ramlin.
Kemudian Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara Edward S Ginting
dan pegawainya bernama Corry Luca. "KPK mendapat informasi adanya dugaan
permintaan uang dari DPU (Dolly Pulungan, Direktur Utama PT PN III) kepada PNO
(Pieko) yang bergerak di bidang distribusi gula," kata Wakil Ketua KPK
Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019) malam.
Ia mengatakan, OTT ini terkait dengan permintaan kuota distribusi gula. Awalnya
Senin (2/9/2019) Pieko diduga meminta Freddy mencairkan sejumlah uang yang
rencananya diberikan kepada Dolly. PNO kemudian memerintahkan RM (Ramlin) mengambil uang 345.000 dollar Singapura di kantor money changer FT (Freddy) dan
menyerahkannya kepada CLU (Corry) di kantor PT PN di Kuningan, Jakarta pukul
17.00 WIB CLU.
Pukul 20.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan Corry di rumahnya. Lalu, pukul
20.30 WIB, tim KPK mengamankan Ramlin di kantornya.
Tim kemudian bergerak ke kantor IKL dan mengamankan IKL dan EG (Edward)
di Jakarta pukul 21.00 WIB. FT kemudian diamankan di kantornya Selasa 3
September 2019 pukul 09.00 pagi.
Laode mengatakan, tim KPK belum menemukan Dolly dan Pieko saat OTT
berlangsung. Oleh karena PNO dan DPU telah ditingkatkan statusnya sebagai
tersangka, maka KPK mengimbau agar PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK.
KPK menetapkan Dolly dan Kadek sebagai tersangka terduga penerima suap.
Sementara Pieko ditetapkan sebagai tersangka terduga pemberi suap.
Dolly dan Kadek disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pieko disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (syam/TN)
Dirut PT Perkebunan Nusantara III Terima Suap Distribusi Gula USD 345.000
Reviewed by samsul huda
on
September 04, 2019
Rating:
Post a Comment