Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dirut Perum Perindo Diberhentikan - GROBOGAN TOP NEWS

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dirut Perum Perindo Diberhentikan


GTOPNEWS.COM - Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda akhirnya diberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno. Dia dipecat lantaran yang bersangkutan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dia diberhentikan mulai hari ini, Senin (30/9) dan Menteri Rini menunjuk Farida Mokodompit untuk menjalankan tugas sebagai Direktur Utama selain menjalankan tugasnya sebagai Direktur Operasional Perum Perindo sampai diangkatnya Direktur Utama yang definitif.
‘’Mulai hari ini Risyanto diberhentikan,’’ kata Menteri Rini di Jakarta, Senin (30/9/2019).  Sebelumnya, tim penindakan KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT yang digelar di DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, Senin (23 September 2019.
Dalam OTT itu, tiga direksi Perum Perindo ditangkap. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Risyanto Suanda, Direktur Keuangan (Dirkeu) Arief Goentoro, dan Direktur Operasional (Dirops) Farida Mokodompit. Namun yang terbukti menerima suap hanya Risyanto.
Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan USD 30.000 (setara Rp 400 juta). Uang itu diduga fee untuk para Direksi Perum Perindo.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penangkapan itu, terkait suap permohonan impor 250 ton ikan salma oleh PT Navy ke Perum Perindo.  (syam/TN)

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dirut Perum Perindo Diberhentikan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dirut Perum Perindo Diberhentikan Reviewed by samsul huda on September 30, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD