Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dirut Perum Perindo Diberhentikan
GTOPNEWS.COM - Direktur
Utama Perum Perindo Risyanto Suanda akhirnya diberhentikan Menteri BUMN Rini
Soemarno. Dia dipecat lantaran yang bersangkutan telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka.
Dia
diberhentikan mulai hari ini, Senin (30/9) dan Menteri Rini menunjuk Farida
Mokodompit untuk menjalankan tugas sebagai Direktur Utama selain menjalankan
tugasnya sebagai Direktur Operasional Perum Perindo sampai diangkatnya Direktur
Utama yang definitif.
‘’Mulai
hari ini Risyanto diberhentikan,’’ kata Menteri Rini di Jakarta, Senin
(30/9/2019). Sebelumnya, tim penindakan KPK
mengamankan sembilan orang dalam OTT yang digelar di DKI Jakarta dan Bogor,
Jawa Barat, Senin (23 September 2019.
Dalam
OTT itu, tiga direksi Perum Perindo ditangkap. Mereka adalah Direktur Utama
(Dirut) Risyanto Suanda, Direktur Keuangan (Dirkeu) Arief Goentoro, dan
Direktur Operasional (Dirops) Farida Mokodompit. Namun yang terbukti menerima
suap hanya Risyanto.
Dalam
OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan USD 30.000 (setara Rp 400 juta). Uang itu
diduga fee untuk para Direksi Perum Perindo.
Wakil
Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penangkapan itu, terkait suap permohonan
impor 250 ton ikan salma oleh PT Navy ke Perum Perindo. (syam/TN)
Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dirut Perum Perindo Diberhentikan
Reviewed by samsul huda
on
September 30, 2019
Rating:
Post a Comment