Ditetapkan Tersangka Suap Hibah Dana KONI, Menpora Nahrawi Siap Hadapi KPK
GTOPNEWS.COM - Menpora Imam Nahrowi
yang baru saja pulang dari ibadah haji, ditetapkan KPK sebagai tersangka
kasus suap hibah dana KONI tahun anggaran 2018. Imam Nahrawi menjawab
pertanyaan awak media di depan rumah dinasnya mengatakan, bahwa pihaknya akan
mengikuti proses hukum yang ada.
"Saya mendengar apa yang sudah disampaikan pimpinan KPK dan tentu saya
sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum
yang ada. Yang penting jangan menuduh orang bersalah sebelum ada bukti yang
dapat dipertanggungjawabkan," kata Imam di rumah dinasnya, Jalan Widya
Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Ia meminta semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dan pihaknya segera menyampaikan keterangan yang sebenarnya kepada pimpinan KPK.
Ia meminta semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dan pihaknya segera menyampaikan keterangan yang sebenarnya kepada pimpinan KPK.
"Sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dan sudah pasti saya akan sampaikan tentang materi yang tadi sudah disampaikan
pimpinan KPK dalam proses hukum selanjutnya," ujar Menpora Imam.
Dia meminta penetapan status tersangka
ini tak membuatnya dicap bersalah. Dia menyatakan akan membuktikan di
pengadilan nanti. Ia akan segera melaporkan hal ini kepada Presiden Jokowi dan pihaknya
menyerahkan sepenuhnya keputusan kepresiden terhadap dirinya.
KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat dalam pengembangan kasus.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus yang baru ini KPK menetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum), sekretaris pribadi Menpora.
KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat dalam pengembangan kasus.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus yang baru ini KPK menetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum), sekretaris pribadi Menpora.
Imam diduga menerima suap Rp 26,5
miliar. Uang itu terdiri dari penerimaan uang Rp 14,7 miliar melalui asisten
pribadinya, Miftahul Ulum, rentang 2014-2018 dan uang sebesar Rp 11,8 miliar
dalam rentang 2016-2018
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan
pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan
Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan
jabatan Imam. (syam/TN)
Ditetapkan Tersangka Suap Hibah Dana KONI, Menpora Nahrawi Siap Hadapi KPK
Reviewed by samsul huda
on
September 18, 2019
Rating:
Post a Comment