Eks Direktur Pertamina Energy Bambang Irianto Ditetapkan KPK Tersangka Mafia Migas
GTOPNEWS.COM - Bambang Irianto, eks Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES)
periode 2009-2013 ditetapkan KPK sebagai tersangka suap perdagangan minyak mentah dan produk
kilang.
"Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan 1 orang sebagai tersangka yakni
BTO (Bambang Irianto)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam
konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(10/9/2019).
PES merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), sama seperti Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Mei 2015. Laode mengatakan, dari hasil penyidikan, KPK menduga PES melakukan praktik mafia migas. Dan dalam kasus ini Petral diposisikan sebagai paper company.
PES merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), sama seperti Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Mei 2015. Laode mengatakan, dari hasil penyidikan, KPK menduga PES melakukan praktik mafia migas. Dan dalam kasus ini Petral diposisikan sebagai paper company.
"Saat ini KPK hanya fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES,"
ujar Laode.
Laode mengatakan, tersangka Bambang Irianto pernah pula menjabat sebagai
Direktur Utama Petral sebelum dilakukan penggantian pada tahun 2015. Bambang
Irianto diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta atas bantuan yang
diberikannya ke pihak Kernel Oil.
Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Eks Direktur Pertamina Energy Bambang Irianto Ditetapkan KPK Tersangka Mafia Migas
Reviewed by samsul huda
on
September 10, 2019
Rating:
Post a Comment