Fahri Hamzah Persilakan Publik Gugat UU KPK yang Baru Disahkan - GROBOGAN TOP NEWS

Fahri Hamzah Persilakan Publik Gugat UU KPK yang Baru Disahkan


GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan publik menggugat UU KPK yang baru saja disahkan DPR.  Adalah hak publik melakukan uji materi terhadap UU KPK itu.
Ia mengatakan, UU maupun produk hukum yang disahkan DPR kerap kali digugat publik di MK. Bahkan DPR ratusan kali menghadiri gugatan seperti itu. Jadi silakan saja, tidak masalah.
‘’Saya saja sudah hadir berkali-kali di MK. Tidak ada masalah, mekanisme dalam negara demokrasi, rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap undang-undang," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). 
Ia menjelaskan, sistem demokrasi memungkinkan publik menguji tiap undang-undang yang dilahirkan DPR.  Fahri mengatakan, ada MK yang berfungsi sebagai 'guardian of constitution'.
"Kita bisa judicial review itu pasal per pasal di Mahkamah Konstitusi. Kita bersyukur sudah punya Mahkamah Konstitusi, the guardian of the constitution. Kalau ada masalah dalam pasal-pasal di undang-undang ya tinggal digugat saja," ujarnya. (syam/TN)



Fahri Hamzah Persilakan Publik Gugat UU KPK yang Baru Disahkan Fahri Hamzah Persilakan Publik Gugat UU KPK yang Baru Disahkan Reviewed by samsul huda on September 17, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD