Fahri Hamzah Persilakan Publik Gugat UU KPK yang Baru Disahkan
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan publik menggugat
UU KPK yang baru saja disahkan DPR. Adalah
hak publik melakukan uji materi terhadap UU KPK itu.
Ia mengatakan, UU maupun produk hukum yang disahkan DPR kerap kali digugat
publik di MK. Bahkan DPR ratusan kali menghadiri gugatan seperti itu. Jadi silakan
saja, tidak masalah.
‘’Saya saja sudah hadir berkali-kali di MK. Tidak ada masalah, mekanisme
dalam negara demokrasi, rakyat yang punya legal standing dapat
melakukan gugatan terhadap undang-undang," kata Fahri di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Ia menjelaskan, sistem demokrasi memungkinkan publik menguji tiap
undang-undang yang dilahirkan DPR. Fahri mengatakan, ada MK yang
berfungsi sebagai 'guardian of constitution'.
"Kita bisa judicial review itu pasal per pasal di
Mahkamah Konstitusi. Kita bersyukur sudah punya Mahkamah Konstitusi, the
guardian of the constitution. Kalau ada masalah dalam pasal-pasal di
undang-undang ya tinggal digugat saja," ujarnya. (syam/TN)
Fahri Hamzah Persilakan Publik Gugat UU KPK yang Baru Disahkan
Reviewed by samsul huda
on
September 17, 2019
Rating:
Post a Comment