Imam Nahrawi Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI
GTOPNEWS.COM - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam
Nahrowi diperiksa penyidik KPK, Jumat (27/9/2019). Ia diperiksa sebagai
tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI.
Imam ketika tiba di KPK menyatakan siap menjalani pemeriksaan atas kasus yang
menjeratnya. "Saya bismillahirrahmanirrahim siap
menjalani takdir," kata Imam Nahrawi di KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Ia mengatakan, bahwa pemeriksaan ini adalah takdir Alloh. Dan menurutnya,
takdir tidak pernah salah.
"Setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah,
Allah itu Maha Baik, dan takdirnya nggak pernah salah," ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Dia kini masih menjalani pemeriksaan di Lantai II Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia tiba di Gedung KPK pukul 10.09 WIB.
"Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri. KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Dia kini masih menjalani pemeriksaan di Lantai II Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia tiba di Gedung KPK pukul 10.09 WIB.
"Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri. KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Dalam kasus ini, Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima
suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang diduga itu diberikan secara bertahap sejak
2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain (gratifikasi). (syam/TN)
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain (gratifikasi). (syam/TN)
Imam Nahrawi Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Reviewed by samsul huda
on
September 27, 2019
Rating:
Post a Comment