Istana Tegaskan Imam Nahrowi Otomatis Mundur dari Menpora
GTOPNEWS.COM - Menpora Imam Nahrowi telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap hibah KONI tahun anggaran 2018. Istana
Kepresidenan mengatakan, penetapan Menpora sebagai tersangka membuktikan bahwa
Presiden Jokowi tidak mengintervensi KPK.
"Artinya, ya pertama ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak
Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan KPK, itu satu," kata
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin
di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Ngabalin memastikan tidak ada satu orang yang bisa mengintervensi penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Ngabalin memastikan tidak ada satu orang yang bisa mengintervensi penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka.
"Tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga publik
memberikan kepercayaan kepada KPK atas perintah undang-undang, tinggal nanti
kita lihat kayak apa prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Ngabalin mengatakan secara otomatis Imam mundur dari posisinya
sebagai Menpora. Begitu menjadi tersangka, menteri harus mundur dari
jabatannya.
"Iya ada yurisprudensi paling tidak itu secara otomatis," kata Ngabalin.
Ia mengatakan, diminta atau tidak, secara otomatis mundur dari Menpora. Jadi diminta atau tidak diminta sudah otomatis harus mundur.
Ditanya kemungkinan reshuffle kabinet atas penetapan Imam sebagai tersangka, Ngabalin tak memberi penjelasan. Ia hanya mengatakan reshuffle kabinet hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.
"Kalau (reshufle) tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif presiden, kita belum tahu," ucapnya.
"Iya ada yurisprudensi paling tidak itu secara otomatis," kata Ngabalin.
Ia mengatakan, diminta atau tidak, secara otomatis mundur dari Menpora. Jadi diminta atau tidak diminta sudah otomatis harus mundur.
Ditanya kemungkinan reshuffle kabinet atas penetapan Imam sebagai tersangka, Ngabalin tak memberi penjelasan. Ia hanya mengatakan reshuffle kabinet hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.
"Kalau (reshufle) tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif presiden, kita belum tahu," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers memaparkan
penerimaan duit Menpora. Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul
Ulum, menerima uang Rp 14,7 miliar. Imam Nahrowi juga diduga meminta Rp 11,8
miliar dalam rentang 2016-2018.
Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. (syam/TN)
Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. (syam/TN)
Istana Tegaskan Imam Nahrowi Otomatis Mundur dari Menpora
Reviewed by samsul huda
on
September 18, 2019
Rating:
Post a Comment