Jokowi Putuskan Tak Terbitkan Perppu KPK
GTOPNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan, saat ini tak ada urgensinya menerbitkan Perppu KPK. Pihaknya memastikan tidak akan
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun berbagai elemen masyarakat mendesaknya
untuk itu.
"Enggak ada itu (menerbitan Perppu KPK-red)," kata Presiden Jokowi
di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
Jokowi mengatakan, segala masukan
terkait UU KPK dari berbagai elemen masyarakat sebaiknya disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab UU KPK bukan inisiatif pemerintah, melainkan DPR. Adapun RUU yang
merupakan inisiatif pemerintah, yakni RKUHP, RUU Pertanahan, RUU
Pemasyarakatan, dan RUU Minerba. Terkait keempat RUU tersebut, Jokowi meminta
agar pengesahannya ditunda.
"Sebaiknya hal itu masuk ke (DPR) periode berikutnya," ujar Jokowi.
Menurutnya, penundaan pembahasan keempat RUU itu untuk mendapatkan masukan dari
masyarakat. Hal ini agar substansi keempat RUU tersebut, sesuai keinginan
publik.
Ia mengatakan, masukan dari masyarakat harus disampaikan ke
DPR dengan membawa draf materi yang dinilai perlu diubah
dari keempat RUU itu.
"Itu masukan-masukan yang
baik dari masyarakat harus didengar DPR," pintanya. Jokowi menambahkan, wacana penundaan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU
Pemasyarakatan, dan RUU Minerba akan dibahas kembali di DPR, Selasa (24/9). Dirinya mengaku sudah meminta
menteri-menteri terkait untuk menindaklanjuti wacana penundaan keempat RUU itu.
Sebelumnya, Kepala Staf
Kepresidenan Moeldoko menyebut RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan tak akan
disahkan oleh DPR periode 2014-2019. Kedua RUU tersebut kemungkinan akan
dialihkan pembahasannya atau carry over kepada DPR periode mendatang. Hal tersebut
sebagaimana hasil pertemuan antara pemerintah dan DPR di Istana Merdeka,
Jakarta, Senin (23/9). "Sepertinya akan ke sana, carry over," kata
Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Terkait RKUHP, pemerintah memiliki keinginan untuk menunda pengesahannya
oleh DPR periode ini. Hanya saja, Dewan masih ngotot membawa RKUHP untuk
disahkan dalam rapat paripurna masa sekarang. Karena tak ada titik temu,
pemerintah dan DPR akan melakukan forum lobi terkait pembahasan RKUHP hingga 30
September 2019.
Terkait RUU KPK, Moeldoko menilai perubahan payung hukum komisi
antirasuah tersebut sudah tepat. Menurut Moeldoko, perubahan UU KPK akan mampu
mempercepat proses investasi di dalam negeri. Alasannya, kata Moeldoko,
keberadaan komisi antirasuah menjadi salah satu kendala dalam proses penanaman
modal asing di Indonesia selama ini.
"Ada alasan lagi lembaga KPK
bisa menghambat upaya investasi," kata dia. Moeldoko menilai RUU KPK
diperlukan karena selama ini komisi antirasuah tak pernah diawasi. Dengan UU
KPK baru, maka ada Dewan Pengawas yang akan melakukan fungsi monitoring
terhadap KPK.
Selain itu, RUU KPK diperlukan karena selama ini komisi antirasuah tak
memiliki wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Alhasil, banyak tersangka korupsi yang nasibnya terlunta akibat pengusutan
kasusnya mandeg.
"Ada kasus-kasus yang dengan
tidak adanya SP3, banyak orang jadi korban," kata Moeldoko. (syam/TN)
Jokowi Putuskan Tak Terbitkan
Perppu KPK
GTOPNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan, saat ini tak ada urgensinya menerbitkan Perppu KPK. Pihaknya memastikan tidak akan
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun berbagai elemen masyarakat mendesaknya
untuk itu.
"Enggak ada itu (menerbitan Perppu KPK-red)," kata Presiden Jokowi
di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
Jokowi mengatakan, segala masukan
terkait UU KPK dari berbagai elemen masyarakat sebaiknya disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab UU KPK bukan inisiatif pemerintah, melainkan DPR. Adapun RUU yang
merupakan inisiatif pemerintah, yakni RKUHP, RUU Pertanahan, RUU
Pemasyarakatan, dan RUU Minerba. Terkait keempat RUU tersebut, Jokowi meminta
agar pengesahannya ditunda.
"Sebaiknya hal itu masuk ke (DPR) periode berikutnya," ujar Jokowi.
Menurutnya, penundaan pembahasan keempat RUU itu untuk mendapatkan masukan dari
masyarakat. Hal ini agar substansi keempat RUU tersebut, sesuai keinginan
publik.
Ia mengatakan, masukan dari masyarakat harus disampaikan ke
DPR dengan membawa draf materi yang dinilai perlu diubah
dari keempat RUU itu.
"Itu masukan-masukan yang
baik dari masyarakat harus didengar DPR," pintanya. Jokowi menambahkan, wacana penundaan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU
Pemasyarakatan, dan RUU Minerba akan dibahas kembali di DPR, Selasa (24/9). Dirinya mengaku sudah meminta
menteri-menteri terkait untuk menindaklanjuti wacana penundaan keempat RUU itu.
Sebelumnya, Kepala Staf
Kepresidenan Moeldoko menyebut RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan tak akan
disahkan oleh DPR periode 2014-2019. Kedua RUU tersebut kemungkinan akan
dialihkan pembahasannya atau carry over kepada DPR periode mendatang. Hal tersebut
sebagaimana hasil pertemuan antara pemerintah dan DPR di Istana Merdeka,
Jakarta, Senin (23/9). "Sepertinya akan ke sana, carry over," kata
Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Terkait RKUHP, pemerintah memiliki keinginan untuk menunda pengesahannya
oleh DPR periode ini. Hanya saja, Dewan masih ngotot membawa RKUHP untuk
disahkan dalam rapat paripurna masa sekarang. Karena tak ada titik temu,
pemerintah dan DPR akan melakukan forum lobi terkait pembahasan RKUHP hingga 30
September 2019.
Terkait RUU KPK, Moeldoko menilai perubahan payung hukum komisi
antirasuah tersebut sudah tepat. Menurut Moeldoko, perubahan UU KPK akan mampu
mempercepat proses investasi di dalam negeri. Alasannya, kata Moeldoko,
keberadaan komisi antirasuah menjadi salah satu kendala dalam proses penanaman
modal asing di Indonesia selama ini.
"Ada alasan lagi lembaga KPK
bisa menghambat upaya investasi," kata dia. Moeldoko menilai RUU KPK
diperlukan karena selama ini komisi antirasuah tak pernah diawasi. Dengan UU
KPK baru, maka ada Dewan Pengawas yang akan melakukan fungsi monitoring
terhadap KPK.
Selain itu, RUU KPK diperlukan karena selama ini komisi antirasuah tak
memiliki wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Alhasil, banyak tersangka korupsi yang nasibnya terlunta akibat pengusutan
kasusnya mandeg.
"Ada kasus-kasus yang dengan
tidak adanya SP3, banyak orang jadi korban," kata Moeldoko. (syam/TN)
Jokowi Putuskan Tak Terbitkan Perppu KPK
Reviewed by Nisa Nandifa
on
September 23, 2019
Rating:
Post a Comment