Jokowi Putuskan Tak Terbitkan Perppu KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Jokowi Putuskan Tak Terbitkan Perppu KPK



GTOPNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan,  saat ini tak ada urgensinya menerbitkan  Perppu KPK. Pihaknya memastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun berbagai elemen masyarakat mendesaknya untuk itu.  
"Enggak ada itu (menerbitan Perppu KPK-red)," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
 Jokowi mengatakan, segala masukan terkait UU KPK dari berbagai elemen masyarakat sebaiknya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab UU KPK bukan inisiatif  pemerintah, melainkan DPR. Adapun RUU yang merupakan inisiatif pemerintah, yakni RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba. Terkait keempat RUU tersebut, Jokowi meminta agar pengesahannya ditunda.
"Sebaiknya hal itu masuk ke (DPR) periode berikutnya," ujar Jokowi. Menurutnya, penundaan pembahasan keempat RUU itu untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Hal ini agar substansi keempat RUU tersebut, sesuai keinginan publik.
Ia mengatakan,   masukan dari masyarakat harus disampaikan ke DPR dengan   membawa draf materi yang dinilai perlu diubah dari keempat RUU itu.
 "Itu masukan-masukan yang baik dari  masyarakat harus didengar  DPR," pintanya.  Jokowi menambahkan,  wacana penundaan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba akan dibahas kembali di DPR,  Selasa (24/9). Dirinya mengaku sudah meminta menteri-menteri terkait untuk menindaklanjuti wacana penundaan keempat RUU itu.
 Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan tak akan disahkan oleh DPR periode 2014-2019. Kedua RUU tersebut kemungkinan akan dialihkan pembahasannya atau carry over kepada DPR periode mendatang. Hal tersebut sebagaimana hasil pertemuan antara pemerintah dan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9). "Sepertinya akan ke sana, carry over," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Terkait RKUHP, pemerintah memiliki keinginan untuk menunda pengesahannya oleh DPR periode ini. Hanya saja, Dewan masih ngotot membawa RKUHP untuk disahkan dalam rapat paripurna masa sekarang. Karena tak ada titik temu, pemerintah dan DPR akan melakukan forum lobi terkait pembahasan RKUHP hingga 30 September 2019.
Terkait RUU KPK, Moeldoko menilai perubahan payung hukum komisi antirasuah tersebut sudah tepat. Menurut Moeldoko, perubahan UU KPK akan mampu mempercepat proses investasi di dalam negeri. Alasannya, kata Moeldoko, keberadaan komisi antirasuah menjadi salah satu kendala dalam proses penanaman modal asing di Indonesia selama ini.
 "Ada alasan lagi lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi," kata dia. Moeldoko menilai RUU KPK diperlukan karena selama ini komisi antirasuah tak pernah diawasi. Dengan UU KPK baru, maka ada Dewan Pengawas yang akan melakukan fungsi monitoring terhadap KPK.
Selain itu, RUU KPK diperlukan karena selama ini komisi antirasuah tak memiliki wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alhasil, banyak tersangka korupsi yang nasibnya terlunta akibat pengusutan kasusnya mandeg.
 "Ada kasus-kasus yang dengan tidak adanya SP3, banyak orang jadi korban," kata Moeldoko. (syam/TN)
Jokowi Putuskan Tak Terbitkan Perppu KPK
GTOPNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan,  saat ini tak ada urgensinya menerbitkan  Perppu KPK. Pihaknya memastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun berbagai elemen masyarakat mendesaknya untuk itu.  
"Enggak ada itu (menerbitan Perppu KPK-red)," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
 Jokowi mengatakan, segala masukan terkait UU KPK dari berbagai elemen masyarakat sebaiknya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab UU KPK bukan inisiatif  pemerintah, melainkan DPR. Adapun RUU yang merupakan inisiatif pemerintah, yakni RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba. Terkait keempat RUU tersebut, Jokowi meminta agar pengesahannya ditunda.
"Sebaiknya hal itu masuk ke (DPR) periode berikutnya," ujar Jokowi. Menurutnya, penundaan pembahasan keempat RUU itu untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Hal ini agar substansi keempat RUU tersebut, sesuai keinginan publik.
Ia mengatakan,   masukan dari masyarakat harus disampaikan ke DPR dengan   membawa draf materi yang dinilai perlu diubah dari keempat RUU itu.
 "Itu masukan-masukan yang baik dari  masyarakat harus didengar  DPR," pintanya.  Jokowi menambahkan,  wacana penundaan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba akan dibahas kembali di DPR,  Selasa (24/9). Dirinya mengaku sudah meminta menteri-menteri terkait untuk menindaklanjuti wacana penundaan keempat RUU itu.
 Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan tak akan disahkan oleh DPR periode 2014-2019. Kedua RUU tersebut kemungkinan akan dialihkan pembahasannya atau carry over kepada DPR periode mendatang. Hal tersebut sebagaimana hasil pertemuan antara pemerintah dan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9). "Sepertinya akan ke sana, carry over," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Terkait RKUHP, pemerintah memiliki keinginan untuk menunda pengesahannya oleh DPR periode ini. Hanya saja, Dewan masih ngotot membawa RKUHP untuk disahkan dalam rapat paripurna masa sekarang. Karena tak ada titik temu, pemerintah dan DPR akan melakukan forum lobi terkait pembahasan RKUHP hingga 30 September 2019.
Terkait RUU KPK, Moeldoko menilai perubahan payung hukum komisi antirasuah tersebut sudah tepat. Menurut Moeldoko, perubahan UU KPK akan mampu mempercepat proses investasi di dalam negeri. Alasannya, kata Moeldoko, keberadaan komisi antirasuah menjadi salah satu kendala dalam proses penanaman modal asing di Indonesia selama ini.
 "Ada alasan lagi lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi," kata dia. Moeldoko menilai RUU KPK diperlukan karena selama ini komisi antirasuah tak pernah diawasi. Dengan UU KPK baru, maka ada Dewan Pengawas yang akan melakukan fungsi monitoring terhadap KPK.
Selain itu, RUU KPK diperlukan karena selama ini komisi antirasuah tak memiliki wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alhasil, banyak tersangka korupsi yang nasibnya terlunta akibat pengusutan kasusnya mandeg.
 "Ada kasus-kasus yang dengan tidak adanya SP3, banyak orang jadi korban," kata Moeldoko. (syam/TN)

Jokowi Putuskan Tak Terbitkan Perppu KPK Jokowi Putuskan Tak Terbitkan Perppu KPK Reviewed by Nisa Nandifa on September 23, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD