Jokowi Setuju Pegawai KPK Jadi ASN
GTOPNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR setuju pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Persetujuannya
itu terungkap dalam jumpa pers terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jumat
(13/9/2019).
Jumpa pers diadakan menindaklanjuti surat presiden (surpres) dan daftar
inventarisasi masalah (DIM) atas revisi UU KPK yang telah dikirimkan Jokowi ke
DPR. Ada beberapa poin yang disetujui Jokowi dalam revisi UU KPK itu. Salah
satunya adalah pegawai KPK berstatus ASN. Saat ini, pegawai KPK itu tidak
berstatus ASN.
Jokowi mengatakan revisi UU KPK perlu direvisi secara terbatas. Ia menegaskan KPK
tetap jadi lembaga sentral dalam pemberantasan korupsi dan tetap lebih kuat
dari lembaga lainnya.
"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Terkait pegawai KPK berstatus ASN itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 7 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal tersebut berbunyi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Terkait pegawai KPK berstatus ASN itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 7 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal tersebut berbunyi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Jokowi setuju dengan pasal itu. Dia mencontohkan pegawai di lembaga negara
lain seperti Mahkamah Agung (MA) hingga KPU, Bawaslu yang pegawainya dari ASN.
" KPK adalah ASN, yaitu PNS atau P3K. Hal ini juga terjadi di
lembaga-lembaga lain yang mandiri seperti MA, MK, dan juga lembaga independen seperti
KPU, Bawaslu," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, dalam penyaringan pegawai KPK perlu masa transisi dan perlu kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang saat ini bekerja harus mengikuti proses transisi menjadi ASN.
"Saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN," katanya.
Menurut Jokowi, dalam penyaringan pegawai KPK perlu masa transisi dan perlu kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang saat ini bekerja harus mengikuti proses transisi menjadi ASN.
"Saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN," katanya.
Jokowi berharap semua pihak membicarakan
isu terkait isu KPK secara jernih tanpa prasangka berlebihan. Dia menegaskan,
pemerintahannya lima tahun ke depan tidak kompromi dalam upaya pemberantasan
korupsi.
Revisi UU KPK sendiri hingga kini masih menjadi kontroversi sejak diwacanakan
pada 2016. Banyak pihak yang menilai revisi itu, untuk melemahkan KPK. Namun
tudingan tersebut telah dibantah DPR dan pemerintah sendiri.
"Korupsi musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK memiliki peran sentral
dalam pemberantasan korupsi di negara kita. Yang mempunyai kewenangan lebih
kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.(syam/TN)
Jokowi Setuju Pegawai KPK Jadi ASN
Reviewed by samsul huda
on
September 14, 2019
Rating:
Post a Comment