Jokowi Setuju Revisi UU KPK untuk Sebagian
GTOPNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui
revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk sebagian. Dia
menilai UU itu, sudah cukup tua, sehingga perlu disempurnakan.
"Kita tahu UU KPK telah berusia 17
tahun, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas, sehingga pemberantasan
korupsi makin efektif," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat
(13/9/2019).
Jokowi menyatakan, bahwa pihaknya telah mempelajari dan
mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan para pegiat
antikorupsi, dosen, mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa
yang menemuinya.
Oleh karena itu, katanya, ketika ada
inisiatif DPR untuk mengajukan revisi UU KPK, maka tugas pemerintah adalah
meresponnya. Menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menugaskan
menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan bersama DPR.
Ia menegaskan komitmennya terhadap
pemberantasan korupsi melalui KPK. Dia berjanji menjaga KPK agar lebih
kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
"Intinya KPK harus tetap memegang
peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung
dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat
dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.
Jokowi memberikan arahan ke Menkumham
dan Menpan RB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait
subtansi-substansi dalam revisi UU KPK.
Dia mengaku tidak setuju dengan sejumlah substansi dalam
revisi UU KPK yang berpotensi mengurangi tugas lembaga antirasuah.
"Saya tidak setuju terhadap
beberapa subtansi revisi UU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi tugas
KPK,’’ ujarnya. Satu, Kolowi tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari
pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan.
KPK cukup memperoleh izin dari dewan pengawasan untuk menjaga kerahasiaan.
Kedua, dia tidak setuju penyidik
dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan
penyidik KPK bisa berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK
maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen
yang benar.
Tiga, Jokowi juga tidak setuju KPK wajib
koordinasi dengan kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang
berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
Empat, Jokowi juga tidak setuju perihal
pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada
kementerian/lembaga lain. Tidak, ia tidak setuju. Pihaknya minta LHKPN tetap
diurus KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Terhadap isu lain Jokowi mengaku mempunyai
catatan dan pandangan yang berbeda terhadap subtansi yang diusulkan oleh DPR. (syam/TN)
Jokowi Setuju Revisi UU KPK untuk Sebagian
Reviewed by samsul huda
on
September 13, 2019
Rating:

Post a Comment