Kasus Pertamina Energy, Pemegang Saham SIAM Group Holding Dicegah KPK ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM - KPK mencegah pemegang
saham SIAM Group Holding, Lukma Neska bepergian ke luar negeri. Lukma dicegah selama
6 bulan ke depan.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap satu
orang yaitu Lukma Neska, pemegang saham dari SIAM Group Holding," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Rabu (11/9/2019).
Larangan ke luar negeri itu diajukan KPK
ke imigrasi terkait kasus suap mantan Managing Director Pertamina Energy
Service Pte Ltd (PES) Bambang Irianto. Pencegahan itu terhitung sejak hari ini,
Rabu (11/9/2019).
Febri mengatakan, pelarangan ke luar negeri itu, dilakukan untuk kepentingan penyidikan
dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah
dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary
company PT Pertamina (Persero). Kasus ini menjerat BTO (Bambang Irianto).
Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta lewat perusahaan yang didirikan
di British Virgin Island yakni SIAM Group Holding Ltd. Uang itu diduga
diberikan ke Bambang karena membantu mengamankan jatah Kernel Oil dalam tender
pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
PES disebut KPK seharusnya mengacu pada
pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang
untuk ikut dalam competitive bidding atau direct
negotiation . Hal itu mengacu pada aturan PT Pertamina (Persero)
dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan
Potential Seller/Buyer.
Namun kenyataannya tidak semua
perusahaan yang terdaftar pada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES
diundang mengikuti tender di PES.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES
diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satu NOC
(National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya
menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah
Emirates National Oil Company (ENOC).
Namun KPK menduga ENOC diundang sebagai
kamuflase seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar
memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. (syam/TN)
Kasus Pertamina Energy, Pemegang Saham SIAM Group Holding Dicegah KPK ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
September 11, 2019
Rating:
Post a Comment