Kasus Suap Impor Ikan Perum Perindo, KPK Cegah 2 Swasta - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Suap Impor Ikan Perum Perindo, KPK Cegah 2 Swasta


GTOPNEWS.COM – KPK melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi untuk dua saksi dalam kasus dugaan suap kouta impor ikan di Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Dua saksi itu, adalah Desmon Previn, pihak wiraswasta atau Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, swasta.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Ia mengatakan, pelarangan ke luar negeri itu, berlaku 6 bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019. Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan. KPK juga menjerat Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa, importir.
.
Wakil Ketua KPK Saut Siitumorang mengatakan, dalam kasus ini KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. Menurut Saut, Dirut  Risyanto menerima USD 30.000 untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.
"RSU meminta MMU dan menyerahkan uang itu lewat perantaranya ASL," kata Saut.
Risyanto meminta fee dari Mujib karena Perum Perindo memberikan kesempatan perusahaannya impor ikan salma. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk blacklist sejak tahun 2009 lantaran melakukan impor ikan melebihi kuota.
Dalam kasus ini disepakati bahwa MMU akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag. Kuota impor itu, diberikan kepada Perum Perindo, namun yang melakukan impor adalah PT NAS.
Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor PT NAS, kemudian ikan-ikan itu, berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo. (syam/TN)

Kasus Suap Impor Ikan Perum Perindo, KPK Cegah 2 Swasta Kasus Suap Impor Ikan Perum Perindo,  KPK Cegah 2 Swasta Reviewed by samsul huda on September 27, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD