Kasus Suap Impor Ikan Perum Perindo, KPK Cegah 2 Swasta
GTOPNEWS.COM – KPK melayangkan surat permintaan
pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi untuk dua saksi dalam kasus
dugaan suap kouta impor ikan di Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Dua saksi itu, adalah Desmon Previn,
pihak wiraswasta atau Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan
Richard Alexander Anthony, swasta.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(26/9/2019).
Ia mengatakan, pelarangan ke luar negeri
itu, berlaku 6 bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019. Dalam kasus
ini KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo)
Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan. KPK juga
menjerat Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa, importir.
.
Wakil Ketua KPK Saut Siitumorang
mengatakan, dalam kasus ini KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300
untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. Menurut Saut, Dirut Risyanto
menerima USD 30.000 untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.
"RSU meminta MMU dan menyerahkan
uang itu lewat perantaranya ASL," kata Saut.
Risyanto meminta fee dari Mujib karena Perum Perindo
memberikan kesempatan perusahaannya impor ikan salma. Padahal, PT Navy Arsa
Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk
blacklist sejak tahun 2009 lantaran melakukan impor ikan melebihi kuota.
Dalam kasus ini disepakati bahwa MMU
akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum
Perindo yang disetujui Kemendag. Kuota impor itu, diberikan kepada Perum Perindo,
namun yang melakukan impor adalah PT NAS.
Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor PT
NAS, kemudian ikan-ikan itu, berada di karantina dan disimpan di cold storage
milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib hal ini dilakukan untuk
mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah
Perum Perindo. (syam/TN)
Kasus Suap Impor Ikan Perum Perindo, KPK Cegah 2 Swasta
Reviewed by samsul huda
on
September 27, 2019
Rating:
Post a Comment