Ketua KPK: Koruptor Terbanyak dari DPR dan DPRD
GTOPNEWS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, bahwa
isi draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK betul-betul melemahkan
lembaga antikorupsi. Maka KPK menolaknya.
Demikian dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (6/4/2019). Ia
mengatakan, KPK sudah banyak menangani
perkara. Bahkan seribu lebih perkara korupsi di meja KPK telah selesai
ditangani. Dari jumlah itu terbanyak pelakunya adalah anggota DPR dan DPRD.
"Kita lihat di website KPK,
lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani. Bukan hanya soal jumlah orang
yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melakukan korupsi saja.
Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas," kata Agus.
Ia mengatakan, pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu 255 perkara, Kepala Daerah 110 perkara. Kemudian 27 menteri/kepala lembaga dijerat dan 208 perkara menjerat pejabat tinggi di instansi setingkat eselon I, II, dan III.
Ia mengatakan, pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu 255 perkara, Kepala Daerah 110 perkara. Kemudian 27 menteri/kepala lembaga dijerat dan 208 perkara menjerat pejabat tinggi di instansi setingkat eselon I, II, dan III.
‘’Tercatat, Ketua DPR RI dan Ketua DPD aktif dan sejumlah menteri aktif
yang melakukan korupsi juga ikut diproses. Mereka diproses dalam kasus korupsi
dan pencucian uang. Ini baru data sampai Juni 2019,’’ ujar Agus.
Angka-angka itu menurutnya bukan sekedar hitungan numerik orang-orang akhirnya
menjadi tersangka hingga disebut koruptor. Kasus-kasus tersebut umumnya terkait
dengan urusan proyek pemerintah, pengelolaan anggaran dan perizinan. Agus mengatakan, proyek dengan
nilai hingga ratusan miliar atau bahkan triliunan rupiah dipotong untuk
kepentingan sejumlah pejabat dengan modus comitment fee. Padahal seharusnya
uang rakyat itu, dapat dinikmati penuh oleh masyarakat.
‘’Niat baik pemerintah membangun negeri ini diselewengkan para pelaku
korupsi," jelasnya.
UU KPK saat ini dinilainya sudah cukup bagus. Bahkan mampu menggerakkan lembaga KPK memberantas korupsi dengan tidak pandang bulu. Bila UU KPK direvisi DPR, Agus menyebut pasti ada pasal-pasal yang mematikan kinerja KPK.
UU KPK saat ini dinilainya sudah cukup bagus. Bahkan mampu menggerakkan lembaga KPK memberantas korupsi dengan tidak pandang bulu. Bila UU KPK direvisi DPR, Agus menyebut pasti ada pasal-pasal yang mematikan kinerja KPK.
Ia menambahkan, munculnya revisi UU KPK yang tiba-tiba itu tidak pernah
dibicarakan dengan KPK. Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun
tangan.
Persetujuan seluruh fraksi di DPR untuk merevisi UU KPK terjadi dalam sidang paripurna pada Kamis, 5 September, kemarin. DPR nantinya akan meminta persetujuan dari pemerintah untuk merevisi UU tersebut.
Kini revisi UU KPK yang diusulkan DPR menuai kritik karena dianggap melemahkan. Dalam draf revisi UU KPK, terdapat poin yang krusial, seperti Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, hingga kewenangan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara. (syam/TN)
Persetujuan seluruh fraksi di DPR untuk merevisi UU KPK terjadi dalam sidang paripurna pada Kamis, 5 September, kemarin. DPR nantinya akan meminta persetujuan dari pemerintah untuk merevisi UU tersebut.
Kini revisi UU KPK yang diusulkan DPR menuai kritik karena dianggap melemahkan. Dalam draf revisi UU KPK, terdapat poin yang krusial, seperti Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, hingga kewenangan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara. (syam/TN)
Ketua KPK: Koruptor Terbanyak dari DPR dan DPRD
Reviewed by samsul huda
on
September 06, 2019
Rating:
Post a Comment