Kisruh Revisi UU KPK, Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden Jokowi
GTOPNEWS.COM – Kisruh mengenai revisi Undang-Undang KPK akhirnya berbuntut
penyerahan mandat jabatan pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu
dilakukan karena pimpinan KPK tidak didengar aspirasinya mengenai revisi UU
itu.
‘’Kami pimpinan KPK menyerahkan kembali mandat jabatan di komisi anti
rasuah ini kepada Presiden Joko Widodo,’’ kata Ketua KPK Agus Rahardjo di
Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Pernyataan itu disampaikan Agus dalam konferensi pers di kantornya. Konferensi
pers ini hanya diikuti Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Tidak diketahui kemana wakil ketua yang lain
Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata. Agus tidak menjelaskan kemana keduanya
sampai tidak ikut menyerahkan mandat kepemimpinan mereka di KPK kepada Presiden
Jokowi.
"Yang pasti, kami pimpinan penanggung jawab tinggi KPK, dengan berat
hati, hari ini kami serahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada
Presiden," ujar Agus.
Penyerahan itu terkait revisi UU KPK yang sedang dilakukan pemerintah dan
DPR. Menurut Agus, pihaknya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam
pembahasan tersebut.
Agus mengaku tidak tahu poin apa saja yang saat ini sedang dibahas oleh
pemerintah dan DPR terkait UU KPK. Ia juga mempertanyakan pembahasan yang
dinilai terburu-buru.
"Ada kegentingan apa sih sehingga harus buru-buru," ucapnya.
Atas hal itu, Agus menyebut pimpinan KPK menyerahkan mandat dan menunggu
instruksi lebih lanjut dari Jokowi.
"Apakah kami masih dipercaya (menjabat) sampai Desember, atau nanti
ada kebijakan lain, kita tunggu," jelas Agus. (syam/TN)
Kisruh Revisi UU KPK, Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden Jokowi
Reviewed by samsul huda
on
September 13, 2019
Rating:
Post a Comment