Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Revisi UU KPK ke MK
GTOPNEWS.COM - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus
menilai pengesahan revisi UU KPK jadi UU melanggar prosedur dan cacat formal.
Karena mengabaikan suara publik.
Dia mengatakan UU KPK bisa digugurkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasal-pasal yang bermasalah pada UU dimaksud bisa jadi alasan bagi publik untuk mengajukan judicial review ke MK,’’ kata Lucius di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
"Pasal-pasal yang bermasalah pada UU dimaksud bisa jadi alasan bagi publik untuk mengajukan judicial review ke MK,’’ kata Lucius di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Dikatakan, pelanggaran prosedur ini bisa jadi salah satu pertimbangan yang
diajukan untuk meminta MK membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam UU itu.
Saat ini Koalisi Masyarakat Sipil tengah
menyiapkan alasan formil dan meteriil terkait disahkannya UU KPK itu. Beberapa
pasal dinilai bermasalah dan melemahkan KPK seperti kewenangan SP3 KPK dan
adanya Dewan Pengawas KPK.
"Formil, artinya pembentukan prosesnya, materiil artinya ke substansi yang menurut kita melanggar konstitusi," kata Emerson, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang.
"Soal SP3, merujuk ke Mahkamah Konstitusi yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang tidak mengeluarkan SP3, ini akan kita uji kembali," ujarnya. (syam/TN)
"Formil, artinya pembentukan prosesnya, materiil artinya ke substansi yang menurut kita melanggar konstitusi," kata Emerson, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang.
"Soal SP3, merujuk ke Mahkamah Konstitusi yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang tidak mengeluarkan SP3, ini akan kita uji kembali," ujarnya. (syam/TN)
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Revisi UU KPK ke MK
Reviewed by samsul huda
on
September 17, 2019
Rating:
Post a Comment