KPK Cegah Imam Nahrawi ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM – KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian
Hukum dan HAM mencegah Menpora Imam Nahrowi bepergian ke luar negeri.
"Yang bersangkutan sudah dicegah sejak tanggal 23 Agustus
(2019)," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Kemenkum HAM, Sam Fernando di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan. Dengan demikian Imam Nahrowi
dilarang bepergian keluar negeri hingga Januari 2020, jika pencegahannya tidak
diperpanjang.
Imam dicegah untuk kepentingan penyidikan dalam kasus yang menjeratnya. Yaitu
diduga terlibat suap penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya Miftahul
Ulum. Ulum sudah ditahan sejak 11 September 2019.
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat suap dana hibah dari Kemenpora kepada
KONI. Terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan sebagai
Menpora dari 2014-2019, Imam diduga menerima gratifikasi senilai Rp 26,5 miliar
. (syam/TN)
KPK Cegah Imam Nahrawi ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
September 19, 2019
Rating:
Post a Comment