KPK Kejar Aliran Uang Rp 100 Miliar dari Kasus Emirsyah
GTOPNEWS.COM - KPK menemukan indikasi
terjadi aliran dana suap baru senilai Rp 100 miliar terkait kasus eks Direktur
Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Untuk itu, KPK akan mengejarnya
dengan melakukan kerja sama lintas negara. Sehingga penelusuran aliran dana itu,
segera membuahkan hasil.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal itu di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019) ketika merilis indikasi penemuan
aliran dana suap baru dalam kasus Emirsyah Satar.
Ia mengatakan, untuk mengejarnya, harus
ada ada kerja sama lintas negara di berbagai otoritas. Hal ini membutuhkan waktu yang relatif lebih lama. Menurut Febri, aliran dana itu terkait kasus pengadaan mesin pesawat dan
perawatan pesawat. Dijelaskan uang Rp 100 miliar tersebut diduga diterima
sejumlah pihak terkait dalam perkara ini. Tidak dijelaskan siapa saja pihak
yang menerima aliran uang tadi.
"Yang pasti, temuannya cukup signifikan. Suapnya meningkat hampir Rp 100
miliar. Kami identifikasi diterima sejumlah pihak," ujarnya.
KPK memeriksa satu saksi terkait kasus
Emirsyah Satar. Pemeriksaan itu mendalami pengetahuan saksi soal proses
pengadaan pesawat dan perawatan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Dalam perkara suap pembelian mesin
pesawat dari Rolls-Royce, KPK menetapkan 3 tersangka yakni Emirsyah Satar, Soetikno
Soedarjo dan Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia
Hadinoto Soedigno.
KPK juga menetapkan Emirsyah Satar dan
Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini ditelisik KPK dari pemberian uang Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset seperti rumah hingga mengirimkan uang ke rekening di luar negeri. (syam/TN)
Kasus ini ditelisik KPK dari pemberian uang Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset seperti rumah hingga mengirimkan uang ke rekening di luar negeri. (syam/TN)
KPK Kejar Aliran Uang Rp 100 Miliar dari Kasus Emirsyah
Reviewed by samsul huda
on
September 27, 2019
Rating:
Post a Comment