KPK Kembali Geledah Kepri
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Kepulauan
Riau (Kepri), Rabu (18/9/2019). Kali ini penggeledahan berlangsung di dua
tempat, yaitu Kantor BPKAD Provinsi
Kepri dan Kantor Bappelitbang Provinsi Kepri.
Penggeledahan itu diperlukan untuk
kepentingan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi yang
menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
"Dari dua tempat itu diamankan
sejumlah dokumen terkait anggaran di OPD (organisasi perangkat daerah)
masing-masing," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah
Kantor Dinas PUPR Provinsi Kepri, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,
Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, dan Rumah salah satu Kepala OPD Pemprov
Kepri pada Hari Selasa 17 September 2019.
Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin
Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan
laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau
tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal
penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama
tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS),
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar
(ABK) selaku kontraktor.
Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan
kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu,
Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu
Bakar memberikan suap baik langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi
Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar. Antara tanggal
30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya,
31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area
sebesar 10.2 hektar. Lalu tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar
SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.
Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan
OTT. Selain SGD 6 ribu, KPK mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407,
Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin.
Tim penyidik juga menyita 13 tas,
kardus, dan plastik di Kamar Gubernur Nurdin. Dari 13 tas ransel, kardus,
plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3.5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711.
(syam/TN)
KPK Kembali Geledah Kepri
Reviewed by samsul huda
on
September 18, 2019
Rating:
Post a Comment