KPK Periksa Pejabat Ditjen Pajak terkait Kasus Restitusi Pajak
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak
Kemenkeu RI, Ngadenan, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap restitusi
pajak PT WAE. Ngadenan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Darwin Maspolim.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Ia mengatakan, saksi Ngadenan diduga mengetahui fungsi restitusi pajak dan
pada siapa restitusi itu diberikan. Karena tidak sembarangan pengusaha dapat
diberikan restitusi pajak.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka itu adalah DM (Darwin Maspolim) Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017). Keduanya disangka sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka itu adalah DM (Darwin Maspolim) Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017). Keduanya disangka sebagai pemberi suap.
Adapun sebagai tersangka penerima suap adalah YD (Yul Dirga) Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil. HS (Hadi Sutrisno) Supervisor Tim
Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga. JU
(Jumari), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE. Dan MNF (M Naim Fahmi), Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE
KPK menduga suap itu, terkait pengajuan restitusi pajak PT WAE untuk tahun 2015
dan 2016. Besaran pengajuan restitusi pajak PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar untuk
tahun 2015 dan Rp 2,7 miliar untuk tahun 2016.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis
dealer hingga servis berbagai merek mobil ternama. Merek mobil yang dimaksud
yakni Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda. (syam/TN)
KPK Periksa Pejabat Ditjen Pajak terkait Kasus Restitusi Pajak
Reviewed by samsul huda
on
September 27, 2019
Rating:
Post a Comment