KPK Periksa Pejabat Ditjen Pajak terkait Kasus Restitusi Pajak - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Pejabat Ditjen Pajak terkait Kasus Restitusi Pajak


GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI, Ngadenan, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT WAE. Ngadenan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Darwin Maspolim.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Ia mengatakan, saksi Ngadenan diduga mengetahui fungsi restitusi pajak dan pada siapa restitusi itu diberikan. Karena tidak sembarangan pengusaha dapat diberikan restitusi pajak.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka itu adalah DM (Darwin Maspolim) Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017). Keduanya disangka sebagai pemberi suap. 
Adapun sebagai tersangka penerima suap adalah  YD (Yul Dirga) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil. HS (Hadi Sutrisno) Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga. JU (Jumari), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE. Dan MNF (M Naim Fahmi), Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE 
KPK menduga suap itu, terkait pengajuan restitusi pajak PT WAE untuk tahun 2015 dan 2016. Besaran pengajuan restitusi pajak PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar untuk tahun 2015 dan Rp 2,7 miliar untuk tahun 2016.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil ternama. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda. (syam/TN)

KPK Periksa Pejabat Ditjen Pajak terkait Kasus Restitusi Pajak KPK Periksa Pejabat Ditjen Pajak terkait Kasus Restitusi Pajak Reviewed by samsul huda on September 27, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD