KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR Terkait Kasus Proyek SPAM yang Jerat Rizal
GTOPNEWS.COM – KPK memeriksa dua pejabat
Kementerian PUPR terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan
air minum (SPAM) di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Kasus itu menjerat
anggota BPK Rizal Djalil.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua pejabat berada di lingkungan
Dirjen Cipta Karya. Keduanya diperiksa untuk tersangka Komisaris PT MD (Minarta
Dutahutama) Leonardo Jusminarta Prasetyo. Dia adalah tersangka baru dari kasus proyek
SPAM di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
"Dua pejabat Kementerian PUPR itu sudah dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
"Dua pejabat Kementerian PUPR itu sudah dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Kedua pejabat Kementerian PUPR itu adalah Agus Ahyar selaku Direktur
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR
dan Aryananda Sihombing, mantan Kapokja ULP Satker P SPAM Strategis Cipta Karya
Kementerian PUPR.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama) Leonardo Jusminarta Prasetyo. Rizal dan Leonardo ditetapkan tersangka dari pengembangan kasus.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama) Leonardo Jusminarta Prasetyo. Rizal dan Leonardo ditetapkan tersangka dari pengembangan kasus.
Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat
SPAM yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu
anggaran Rp 79,27 miliar. Rizal mendapat suap SGD 100 ribu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK di Jakarta. Saat itu KPK menjerat 8 orang sebagai tersangka. Mereka kini telah divonis seluruhnya bersalah menerima suap dari proyek SPAM. (syam/TN)
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK di Jakarta. Saat itu KPK menjerat 8 orang sebagai tersangka. Mereka kini telah divonis seluruhnya bersalah menerima suap dari proyek SPAM. (syam/TN)
KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR Terkait Kasus Proyek SPAM yang Jerat Rizal
Reviewed by samsul huda
on
September 26, 2019
Rating:

Post a Comment