KPK Periksa Pihak Swasta Saksi Suap Dana Hibah KONI yang Jerat Imam Nahrawi
GTOPNEWS.COM – KPK memanggil saksi swasta dari kasus suap dana hibah KONI yag
menjerat Menpora Imam Nahrowi. Saksi itu adalah Alverino Kurnia, pihak
swasta.
"Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam
Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Tidak dijelaskan hubungan saksi
itu dengan tersangka Imam Nahrowi. Yang pasti, kata Febri, saksi tersebut
pernah berhubungan dalam bidang keolahragaan dengan tersangka.
‘’Keterangan lebih detail nanti
setelah yang bersangkutan selesai diperiksa,’’ ujar Febri. Sebelumnya Imam
ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI tahun anggaran 2018,
dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya.
|
Kemudian esoknya dia menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menpora
kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Imam juga dicegah KPK bepergian ke luar
negeri, Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9) mengatakan, dalam rentang
2014-2018, Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga menerima uang
Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang 2016-2018 Imam juga diduga menerima
uang Rp 11,8 miliar sehingga total dugaan penerimaan uang sebesar Rp 26,5
miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain. (syam/TN)
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain. (syam/TN)
KPK Periksa Pihak Swasta Saksi Suap Dana Hibah KONI yang Jerat Imam Nahrawi
Reviewed by samsul huda
on
September 20, 2019
Rating:
Post a Comment