KPK Segera Panggil Menpora Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI
GTOPNEWS.COM –
Penyidik KPK segera memanggil Menpora Imam Nahrowi untuk diperiksa sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI. Pemanggilan itu dilakukan
menyusul ditetapkannya menteri itu, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
‘’Penyidik
secepatnya memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,’’
kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK Jaan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Ia
mengatakan, Menpora Imam Nahrowi 3 kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi
kasus suap dana hibah KONI tahun anggaran 2018. Namun dia tidak pernah datang
tanpa alasan yang jelas.
‘’Sebelumnya KPK
telah mengadakan penyidikan terhadap keterlibatan Imam daam kasus ini. Bahkan
Agustus 2019 KPK sudah menyimpulkan
bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi,’’ ujar Alex
Penyidikan itu bersamaan asisten pribadinya
Miftahul Ulum (MIU) sejak 28 Agustus 2019.
Dan KPK telah menahan Ulum, Rabu (11/9) untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK , tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK.
KPK telah menetapkan Imam dan Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.
Dan KPK telah menahan Ulum, Rabu (11/9) untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK , tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK.
KPK telah menetapkan Imam dan Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.
Uang itu diduga digunakan untuk
kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Rinciannya dalam rentang waktu 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.
Selain uang itu, dalam rentang waktu 2016-2018, KPK menemukan IMR selaku Menpora diduga meminta uang Rp 11,8 miliar ke KONI.
Rinciannya dalam rentang waktu 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar.
Selain uang itu, dalam rentang waktu 2016-2018, KPK menemukan IMR selaku Menpora diduga meminta uang Rp 11,8 miliar ke KONI.
KPK Segera Panggil Menpora Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Reviewed by samsul huda
on
September 18, 2019
Rating:
Post a Comment