KPK Tahan Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menpora soal Suap Dana Hibah KONI
GTOPNEWS.COM – Miftahul Ulum, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam
Nahrawi, ditahan KPK. Dia ditahan setelah beberapa jam diperiksa di lantai II
Gedung KPK terkait kasus suap dana hibah KONI.
"Yang bersangkutan ditahan 20 hari
pertama di Rutan Cabang KPK belakang Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019)
malam.
Ia mengatakan, hasil penyidikan dari
pengembangan kasus suap dana hibah KONI itu, menemukan keterlibatan asisten
Menpora tersebut. Bahkan penyidik KPK telah menemukan alat bukti yang cukup
untuk menetapkannya sebagai tersangka. Meskipun KPK belum mengumumkan
secara resmi penetapan Ulum sebagai tersangka melalui konferensi pers.
"Penyidikan untuk itu masih terus
berlangsung. Setelah perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers.
Saat ini masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujar
Febri.
Ulum keluar dari Gedung KPK mengenakan
rompi oranye, pakaian khas tahanan KPK. Dia tidak berkomentar banyak letika
ditanyakan awak media mengenai penahanannya itu.
"Ya ini (kasus dana hibah KONI yang
menjeratnya-red) sudah naik ke penyidikan," kata Ulum singkat.
Ulum ditetapkan KPK sebagai tersangka
terkait pengembangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam kasus itu, KPK menjerat sejumlah mantan
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Dia kini divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Kemudian Bendahara KONI Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Sedangkan mantan Deputi IV Bidang
Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dituntut 7 tahun penjara dan
dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo serta Eko Triyanto dituntut 5 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK menyebutkan bahwa Menpora Imam Nahrowi, asisten pribadinya Miftahul Ulum
dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang
dilakukan secara diam-diam.
Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy
disebut menyerahkan secara bertahap uang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar
kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI ataupun Arief Susanto.
Rinciannya: Sekitar Maret 2019, Ending atas sepengetahuan
Johyn E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp 2 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung
KONI Pusat lantai 12.
Kemudian Februari 2018, Ending atas
sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta kepada Miftahul Ulum
di ruangan kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat.
Dan Juni 2018, Ending atas sepengetahuan
Johny menyerahkan uang sejumlah Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum yaitu
Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto di lantai 12 gedung KONI Pusat
Lalu Mei 2018, Ending atas sepengetahuan
Johny menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Ulum di ruangan Ending di
lantai 12 Gedung KONI Pusat
Berikut sebelum Lebaran 2018, Ending
atas sepengetahuan Johny memberikan uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk mata
uang asing kepada Miftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora. Uang itu
ditukarkan Johny atas perintah Ending.
Baik Ulum, Arief, maupun Imam Nahrawi
sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun ketiganya membantah
soal uang tersebut. (syam/TN)
KPK Tahan Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menpora soal Suap Dana Hibah KONI
Reviewed by samsul huda
on
September 12, 2019
Rating:
Post a Comment