KPK Tahan Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menpora soal Suap Dana Hibah KONI - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menpora soal Suap Dana Hibah KONI


GTOPNEWS.COM – Miftahul Ulum, asisten  pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, ditahan KPK. Dia ditahan setelah beberapa jam diperiksa di lantai II Gedung KPK terkait kasus suap dana hibah KONI.
"Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK belakang Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019) malam.
Ia mengatakan, hasil penyidikan dari pengembangan kasus suap dana hibah KONI itu, menemukan keterlibatan asisten Menpora tersebut. Bahkan penyidik KPK telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Meskipun  KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan Ulum sebagai tersangka melalui konferensi pers.
"Penyidikan untuk itu masih terus berlangsung. Setelah perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers. Saat ini masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujar Febri.
Ulum keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye, pakaian khas tahanan KPK. Dia tidak berkomentar banyak letika ditanyakan awak media mengenai penahanannya itu.
"Ya ini (kasus dana hibah KONI yang menjeratnya-red) sudah naik ke penyidikan," kata Ulum singkat.
Ulum ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait pengembangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam kasus itu, KPK menjerat sejumlah mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Dia kini divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara. Kemudian Bendahara KONI Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.  
Sedangkan mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dituntut 7 tahun penjara dan dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo serta Eko Triyanto dituntut 5 tahun penjara.
 Dalam surat tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Menpora Imam Nahrowi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam.
Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy disebut menyerahkan secara bertahap uang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI ataupun Arief Susanto.
Rinciannya:  Sekitar Maret 2019, Ending atas sepengetahuan Johyn E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp 2 miliar kepada Miftahul Ulum di Gedung KONI Pusat lantai 12.
Kemudian Februari 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta kepada Miftahul Ulum di ruangan kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat.
Dan Juni 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum yaitu Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto di lantai 12 gedung KONI Pusat
Lalu Mei 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Ulum di ruangan Ending di lantai 12 Gedung KONI Pusat
Berikut sebelum Lebaran 2018, Ending atas sepengetahuan Johny memberikan uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Miftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora. Uang itu ditukarkan Johny atas perintah Ending.
Baik Ulum, Arief, maupun Imam Nahrawi sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun ketiganya membantah soal uang tersebut. (syam/TN)


KPK Tahan Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menpora soal Suap Dana Hibah KONI KPK Tahan Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menpora soal Suap Dana Hibah KONI Reviewed by samsul huda on September 12, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD