KPK Tetapkan Kock Meng Tersangka Baru dalam Kasus Suap Izin Reklamasi Kepri - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Kock Meng Tersangka Baru dalam Kasus Suap Izin Reklamasi Kepri







GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka baru dlam kasus suap perizinan reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun.
"Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bukti cukup keterlibatan pengusaha itu, dalam izin proyek reklamasi. Dan kemudian menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Sebelumnya KPK menetapkan 4 orang tersangka, yaitu sebagai Gubernur Kepri Nurdin Basirun,  sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan, sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan Abu Bakar sebagai swasta.
Nurdin dan 2 anak buahnya itu dijerat karena diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kepri. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp 6,1 miliar diduga terkait gratifikasi Nurdin.
Uang itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin yang ditemukan berserakan di kamarnya.
Adapun Kock Meng, tersangka baru itu, diduga KPK bersama-sama Abu Bakar memberikan suap ke Nurdin dan anak buahnya. (syam/TN)



KPK Tetapkan Kock Meng Tersangka Baru dalam Kasus Suap Izin Reklamasi Kepri KPK Tetapkan Kock Meng Tersangka Baru dalam Kasus Suap Izin Reklamasi Kepri Reviewed by samsul huda on September 12, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD