Kronologi Mafia Migas yang Jerat Direktur Pertamina Energy Bambang Irianto
GTOPNEWS.COM
– KPK telah menetapkan eks Direktur Pertamina Energy Service Pte (PES) Ltd
Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka kasus suap perdagangan minyak mentah
dan produk kilang di Pertamina Energy Service. Bambang merupakan mantan Dirut
Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dibubarkan Presiden Joko Widodo
(Jokowi).
”Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke
penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan
perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte
Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero),” kata Wakil Ketua
KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa
(10/9/2019).
Ia mengatakan, awalnya KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Petral.
Apalagi Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menegaskan perang terhadap mafia
migas. Hasil penyelidikan saat ini masuk ke tahap penyidikan dengan mengonfirmasi
sejumlah temuan adanya dugaan praktik mafia migas itu.
Bahkan dalam perkara ini kata Laode, ditemukan bagaimana alur suap
dilakukan lintas negara dengan menggunakan perusahaan cangkang di yurisdiksi
asing yang masuk dalam kategori tax haven
countries.
Laode menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bambang Irianto. Bermula
ketika Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing Pertamina Energy
Service 6 Mei 2009.
Tugas Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis
dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai
untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, melakukan perdagangan minyak
mentah dan produk kilang.
Pada tahun 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT
Pertamina (Persero), dia bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel
Oil) salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk
Pertamina.
Ketika Bambang menjabat sebagai VP Marketing, Pertamina Energy Service
melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk
kebutuhan PT. Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh national oil company, major oil company, refinery, maupun trader.
Pada periode 2009 sampai dengan Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa
kali diundang dan menjadi rekanan Pertamina Energy Service dalam kegiatan impor
dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan Energy Service/Pertamina (Persero).
Dikatakan,
tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo
Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk
kilang. Dan sebagai imbalannya diduga tersangka BTO menerima sejumlah uang yang
diterima melalui rekening bank di luar negeri.
Untuk menampung penerimaan itu, tersangka BTO mendirikan Siam Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.
Pada 2012, sesuai arahan Presiden Jokowi agar Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.
Untuk menampung penerimaan itu, tersangka BTO mendirikan Siam Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.
Pada 2012, sesuai arahan Presiden Jokowi agar Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.
Atas arahan itu, maka dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, Pertamina
Energy Service seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan
penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding
atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan Pertamina
dengan urutan prioritas: NOC (national
oil company), refiner/producer, dan potential seller/buyer.
Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang
masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun kenyataannya lanjut
Laode, tidak semua perusahaan yang terdaftar di DMUT PES diundang mengikuti
tender di PES.
BTO bersama sejumlah pejabat Pertamina Energy Service ternyata menentukan
rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC yang sering
diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan
kargo untuk Pertamina Energy atau Pertamina yakni Emirates National Oil Company
(ENOC).
Diduga ENOC merupakan perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan
Kernel Oil. Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC itu, meskipun
mengetahui bahwa NOC tersebut bukanlah pihak yang mengirim kargo ke Pertamina
Energy Service/PT Pertamina.
Laode mengatakan, periode 2010-2013, tersangka BTO melalui rekening
perusahaan Siam diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US2,9 juta dolar
AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan
kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy
Service/Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo. (syam/TN)
Kronologi Mafia Migas yang Jerat Direktur Pertamina Energy Bambang Irianto
Reviewed by samsul huda
on
September 10, 2019
Rating:

Post a Comment